Intinews | Sebanyak 816 pegawai non ASN di Lingkungan Kemenag Sumsel mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Sabtu (31/05/2025). SKTT sendiri berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Kementerian Agama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan H. Syafitri Irwan menjelaskan, SKTT dirancang untuk mengukur kompetensi peserta dalam memahami nilai-nilai moderasi beragama yang relevan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, seperti komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi. Peserta yang tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK, dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
“Kami mendoakan seluruh peserta SKTT PPPK Tahap II Tahun 2024 ini diberikan hasil terbaik, sehingga nantinya dapat diterima menjadi ASN PPPK Kementerian Agama. Bagi seluruh peserta, kami minta agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui portal dan media sosial resmi milik Kementerian Agama,” jelas Syafitri.
Sementara itu, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H. Taufiq menambahkan, ada 18 titik lokasi seleksi di wilayah Sumatera Selatan, dua di Kota Palembang yaitu di Kampus B UIN Raden Fatah Palembang dan MAN 1 Palembang serta 16 titik lokasi di 16 kabupaten/kota lainnya. Seleksi sendiri terbagi menjadi tiga sesi yaitu sesi pertama pukul 08.00-09.30 WIB, sesi kedua pukul 10.00-11.30 WIB, dan sesi ketiga pukul 16.00-17.30 WIB. Peserta diwajibkan hadir paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan dimulai guna proses registrasi dan persiapan lainnya.
“Pelaksanaan SKTT PPPK ini diawasi langsung oleh panitia titik lokasi, panitia satuan kerja, dan panitia pusat secara daring, untuk mencegah pelanggaran terhadap tata tertib yang telah ditentukan. Dengan digelarnya SKTT ini, proses rekrutmen PPPK Kemenag diharapkan semakin berkualitas dan menghasilkan aparatur yang profesional, berintegritas, serta siap mendukung peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Taufiq. (**)