Intinews | Buntut ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (28/5/2025) pukul 23.10 WIB, lantaran dilintasi oleh empat unit dump truck bermuatan batu bara, sehingga menyebabkan keempat kendaraan tersebut terperosok ke dalam struktur jembatan yang ambruk dan mengakibatkan empat orang sopir mengalami luka-luka mendapatan sorotan Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
Komisi IV DPRD Sumsel menganggap Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel bernomor 551.2/4151/5/DISHUB tentang Toleransi Angkutan Batubara tertanggal 8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus MM adalah illegal.
“Hari ini kami rapat terkait KUA PPAS tapi kami menindaklanjuti yang kemarin yang mana ada terbitnya surat dari Dinas Perhubungan masalah surat toleransi itu yang lalu sudah kami sampaikan itu tidak ada kekuatan hukum, apa pertanggungjawaban kalau mereka ada pelanggaran,”kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri, Selasa (1/7/2025).
Rencananya Komisi IV DPRD Sumsel akan mencabut kewenangan surat toleransi yang memperbolehkan angkutan batubara boleh menggunakan jalan umum dimana surat tersebut baru di dapatkan Komisi IV DPRD Sumsel setengah bulan lalu.
“Belum sempat kami panggil, ini sudah kejadian yang pertama (Ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (28/5/2025)). Gimana pertanggungjawabannya ,”katanya.
Selain itu pihaknya akan memanggil pengusaha batubara dan pengusaha angkutan batubara untuk menyampaikan sosialisasi bahwa mereka yang memegang surat toleransi yang sudah tidak berlaku lagi, karena surat itu tidak punya kekuatan hukum.
“Ini malahan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel yang lama, Pak Nelson, tahun 2018 , surat toleransi ini tidak sah , karena tidak ada kewenangan Perhubungan disitu , karena itu kita pertanyakan kepada Dinas Perhubungan atau Biro Hukum Pemprov Sumsel , surat ini tidak ada tembusan kepada gubernur, tidak ada tembusan kepada DPRD Sumsel , dan pembahasannya tidak melibatkan DPRD Sumsel , jadi surat ini illegal’, katanya.
Pihaknya ingin dalam permasalahan ini jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga pihaknya akan memberitahukan hal ini kepada pengusaha angkutan dan pemilik angkutan batubara.
“ Surat itu tidak sah, tidak ada kekuatan hukum apapun, tidak boleh ada aturan mengatur ini, kecuali Surat Keputusan Gubernur Sumsel atau Peraturan Gubernur (Pergub) atupun Peraturan Daerah (Perda) mengatur itu dan itu yang sah”, katanya.
Politisi Partai Golkar menilai, harusnya November 2018 seluruh angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan umum namun harus menggunakan jalan khusus batubara lalu tiba-tiba keluar Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel bernomor 551.2/4151/5/DISHUB tentang Toleransi Angkutan Batubara tertanggal 8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus MM.
“Padahal dalam Surat Gubernur Sumsel di November 2018 sudah melarang seluruh angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan umum, karena tidak bisa lagi lewat dibuatlah surat ini ,”katanya.
Karena itu Komisi IV DPRD Sumsel akan mencabut Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel bernomor 551.2/4151/5/DISHUB tentang Toleransi Angkutan Batubara tertanggal 8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus MM tersebut.
“Yang bisa menghentikan angkutan batubara itu kewenangan Gubernur, kecuali kalau ada kehendak rakyat untuk menolak, kami harus perhatian anggota dewan, misalnya terbit Perda , terbitlah Peraturan Gubernur ternyata masyarakat menolak , kami perlu turun, kami akan pertimbangkan itu”, ujarnya.
Menanggapi surat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs H Ari Narsa mempersilahkan wartawan menanyakan langsung dengan Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Menurutnya surat ini sudah menjadi ketentuan baku.
Malah kepala daerah malah membuatkan surat edaran malah lebih lambat lagi di mana angkutan batubara boleh melintas di jalan umum pukul 21.00.
Dia membantah kalau angkutan batubara melintas di jalan umum sejak November 2018 lantaran berdasarkan Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel bernomor 551.2/4151/5/DISHUB tentang Toleransi Angkutan Batubara tertanggal 8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus MM.
“Makanya kita ambil langkah percepatan untuk jalan khusus ini sesuai dengan Undang-Undang No 4 tahun 2009 revisi Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba bahwasanya selama belum tersedianya jalan khusus mereka dapat (menggunakan jalan umum) itu kelemahan kita juga , makanya kita dorong masing-masing pemilik IUP dan gabungan IUP itu untuk membuat jalan khusus”, ungkapnya. (adv)