Intinews | Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14. Mulai 20 Oktober 2026, batas penurunan harga saham pada rentang tersebut ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan ketentuan sebelumnya yang sebesar 7 persen.
Penyesuaian ini dilakukan setelah BEI mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Kebijakan terbaru tersebut diharapkan dapat menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Penyesuaian ARB berlaku bagi saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
BEI menetapkan kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, ketentuan akan dievaluasi kembali untuk menentukan keberlanjutan penerapannya.
Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap sebesar Rp1. Untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14, batas ARB ditetapkan Rp1, sedangkan saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 kembali menggunakan batas ARB 7 persen.
Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 tetap memiliki batas ARB 7 persen. Untuk saham di atas Rp5.000, ketentuan ARB juga tidak berubah, yakni sebesar 7 persen.
Sementara batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni 35 persen untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, 25 persen untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.
Rincian lengkap ketentuan terbaru Peraturan Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Perdagangan. (vv)

















