Intinews | Logo halal Kementerian Agama (Kemenag) yang baru saja diluncurkan terus menuai kontroversi. Bukan saja dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa, tak mencermikan keislaman, tapi juga mengarah ke pidana.
Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. “Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan,” kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf, Senin (14/3/2022) kepada JPNN.
Hudy menuturkan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. “Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli,” tuturnya.
Pengacara yang pernah menangani kasus Guntur Bumi ini pun mempertanyakan sosok yang membuat logo halal baru tersebut.
“Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seharunya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi,” ujarnya.
Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. “Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan,” ujar Hudy.
Dia pun menyayangkan adanya kekeliruan dalam membuat label halal, padahal Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim.
“Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk,” kata Hudy. Meski demikian, dia menyarankan masyarakat yang resah karena masalah tersebut untuk menahan diri.
“Saya bilang selesaikan dahulu dengan kekeluargaan atau tabayun. Jangan sebentar-sebentar lapor polisi,” ujarnya. (**)