Intinews | Eddy Ganefo (EG) resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan korban Maria Fransisca Mariani. Namun Eddy Ganefo malah balik menggugat korban ke PN Palembang, terkait perihal kelebihan bayar.
Kasus ini sendiri saat ini lagi menjalani proses sidang mediasi antara penggugat EG dan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M. Kasim Kadir di PN Palembang, Rabu (17/5/2023).
Saat ini mediasi masih berjalan, diketuai oleh Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh kedua pihak antara penggugat dan tergugat.
Usai mediasi, kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH mengatakan, bahwa dalam kasus ini Eddy Ganefo menggugat Mariani dan mengatakan bahwa mereka kelebihan bayar.
“Penggugat juga berkata, katanya bahwa dia kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta. Namun, dari mediasi tadi kelebihan bayar yang tidak bisa dibuktikan, tidak membawa berkas, tidak ada bukti pembayaran, kan aneh bisa seperti ini. Saya berharap kepada majelis hakim agar tahap mediasi ini selesai, tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan,” kata Edward.
Ia juga menceritakan awal mulai perkara ini terjadi sekitar tahun 2014 bahwa EG meminjam uang kepada Ibu Mariani sebesar Rp 1,7 miliar dan berjanji akan membayar selama 1 minggu.
“Namun kenyataannya, sampai sekarang dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, Eddy Ganefo belum juga membayar. Yang aneh lagi dalam gugatannya EG mengatakan kelebihan bayar, nah itulah yang membuat kita sedih dan aneh,” ungkap Edward yang juga mantan anggota DPRD Sumsel ini.
Terkait EG tidak dilakukan penahanan, menurut Edward, bahwa dia (Eddy Ganefo) tidak ditahan karena ada sidang gugatan perdata.
“Saya berharap kepada majelis hakim agar tahap mediasi ini selesai dan Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan,” tegasnya.
Sementara itu penggugat Eddy Ganefo saat diwawancarai enggan berkomentar terkait mediasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh korban Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel. Dan atas laporan dugaan penipuan tersebut, pihak Kepolisian Polda Sumsel telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014, saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk diketahui, EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pada 24 Februari 2023 lalu. (v/ril)