Intinews | Proses persidangan Rapat Paripurna II DPRD Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Sumsel masa jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (8/10/2024) usai sudah.
Hasilnya, komposisi pimpinan DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM dari Partai Golkar, Wakil Ketua I DPRD Sumsel Raden Gempita dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II DPRD Sumsel Nopianto dari Partai Nasdem dan Ilyas Panji Alam dari Partai PDI Perjuangan.
Partai Golkar Sumsel selalu memunculkan kader-kader potensial dan petarung untuk mengumpulkan dan merebut suara terbanyak di parlemen. Sebelumnya atau pada periode 2019-2024, Partai Golkar menempatkan RA Anita Noeringhati, sebagai kader dan perempuan pertama yang menjadi Ketua DPRD Sumsel.
Nah di masa jabatan 2024-2029 ini, muncul Andie Dinialdie yang mendapat amanah menduduki jabatan politik yang strategis sebagai Ketua DPRD Sumsel cukup mengundang banyak rasa kagum dan salut bagi publik politik di Bumi Sriwijaya.
Sedikit mengenal lebih dekat tentang kiprah Andie, politisi yang mulai menapaki duduk di kursi parlemen pada periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) OKU Induk dan OKU Selatan itu, diakhir masa jabatan berproses hingga menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumsel. Namun, sebelumnya, Andie yang tercatat senior Mapala Alfedya Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (FE UMP) itu, sempat menghadapi Dodi Reza Alex, pada perebutan Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel.
Munculnya kekaguman dan rasa salut dari publik politik di Bumi Sriwijaya ini, karena seorang Andie bukan hadir dari kalangan ‘Politisi Ningrat’ atau dari keluarga politisi yang sudah terfasilitasi semuanya. Sebaliknya, justru Andie datang dari salah satu kalangan aktivis era 98 dengan perjalanan yang penuh dinamika.
Kembali ke persidangan, momen rapat penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel Sementara Andie Dinialdie dan Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumsel.
Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif, dalam rapat itu juga dilakukan penetapan keanggotaan Fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029.
Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie menyampaikan, berdasarkan Pasal.48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel, disebutkan bahwa calon Pimpinan DPRD yang diajukan masing-masing partai politik disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, hasil rapat paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD,” ujar dia.
Kemudian, dalam rapat paripurna itu juga diagendakan penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029.
Andie mengungkapkan, dengan telah disetujuinya 2 Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang penetapan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, serta susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang baru disahkan, dengan demikian DPRD Provinsi Sumsel telah memiliki fraksi-fraksi.
‘Sehingga dewan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota dewan,” ungkap dia.
“Selanjutnya pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumsel akan menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna ke Mendagri melalui Gubernur untuk diresmikan pengangkatannya,” tandas dia.
Dalam Rapat Paripurna II DPRD Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Sumsel masa jabatan 2024-2029 itu, juga dihadiri Pj Gubernur, Elen Setiadi dan didampingi Sekda Sumsel Edward Candra. (adv)