Intinews | Belakangan, unggahan dan foto desain uang kertas Rupiah baru—yang diklaim sebagai hasil redenominasi atau penyederhanaan nominal (misalnya Rp1.000 menjadi Rp1)—kerap beredar viral di media sosial.
Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan telah berkali-kali memastikan bahwa klaim dan desain uang yang beredar tersebut adalah TIDAK BENAR atau HOAKS.
BI menegaskan fokusnya masih pada menjaga stabilitas ekonomi dan belum ada peluncuran uang baru redenominasi pada 2026 maupun waktu lain.
BI menegaskan bahwa belum ada desain resmi uang kertas baru yang telah dikeluarkan dalam rangka redenominasi. Foto atau video yang beredar adalah konten yang dibuat sendiri dan bukan produk resmi dari Bank Indonesia.
Wacana redenominasi (penghapusan tiga angka nol, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1) memang ada, namun prosesnya masih dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi.
RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 dan ditargetkan rampung pada tahun 2027. Ini menunjukkan bahwa proses penerapan masih panjang dan memerlukan persiapan matang.
Selain itu, BI mengingatkan bahwa pelaksanaan redenominasi harus dilakukan dengan matang karena berkaitan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sosial negara. Informasi dan gambar uang yang beredar tersebut tidak valid dan tidak ada pernyataan resmi dari BI tentang penerbitan uang baru redenominasi.
BI mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek sumber resmi informasi terkait uang Rupiah, termasuk uang baru, melalui kanal resmi BI https://www.bi.go.id/ (website, media sosial resmi, atau hubungi BICARA 131), jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi penampakan uang redenominasi yang belum jelas sumbernya karena bisa menimbulkan kebingungan dan keresahan publik. (vv)















