Intinews | Setelah terlebih dahulu dibahas pada komisi-komisi DPRD Prov. Sumsel bersama OPD mitra kerja dan Rapat Konsultasi Pimpinan komisi-komisi dengan Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur menyepakati APBD Tahun Anggaran 2022, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penanda tanganan keputusan bersama bersama pada Paripurna 43 lanjutan dengan agenda Laporan Hasil Badan Anggaran terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022 (Senin, 29/11).
Rapat Paripurna XLIII (43) lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Kartika Sandra Desi, SH, H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan laporan badan anggaran yang disampaikan oleh Antoni Yuzar, SH, MH yang dalam laporannya menyampaikan proses pembahasan Raperda APBD TA 2022, saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati.
Selanjutnya laporan banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota DPRD yang hadir, dengan prosesi penandatanganan keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.
Adapun poin pada Raperda yang disepakati Bersama itu, APBD Prov. Sumsel TA 2022: Rp.10.128.771.031.458,00 dengan rician diantaranya. A. PENDAPATAN: Rp.9.902.571.031.458,00 , B. BELANJA : Rp.9.766.471.031.458,00, C. PEMBIAYAAN DAERAH: – Penerimaan Pembiayaan : Rp.226.200.000.000,00, – Pengeluaran Pembiayaan : Rp.362.300.000.000,00 dan lain-lain.
Paripurna diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir Gubernur yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada pihak terkait dalam pembahasan Raperda APBD 2022 dan Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda, Kemudian catatan-catatan yang telah disampaikan oleh setiap Komisi dalam laporannya, akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD Provinsi Sumsel TA 2022.(**/vie)