Intinews | Kisruh antara Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan manajemen terkait laporan pengurus serikat soal dugaan penyebaran informasi bohong dan klarifikasi pers semakin menjadi.
Dalam menghadapi dugaan kriminalisasi yang dilakukan manajemen maskapai pelat merah itu, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia menggandeng pengacara OC Kaligis.
Dugaan kriminalisasi terjadi setelah manajemen melaporkan ketua serikat pekerja setelah mengeluarkan pernyataan pers.
“Pengurus serikat dan ketua serikat dilaporkan, ada IKAGI (Ikatan Awak Kabin), Sekarga (Serikat Karyawan Garuda) dan APG,” kata Presiden APG Ruli Wijaya saat konferensi pers di Talaga Sampireun Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/5/2025).
APG menilai pelaporan manajemen Garuda Indonesia terhadap pengurus serikat di Garuda Indonesia itu sangat mencederai pengurus serikat tersebut.
“Terdapat dugaan upaya kriminalisasi terhadap ketua-ketua serikat pekerja melalui pelaporan kepada pihak kepolisian terkait berita pers yang dikeluarkan sekretariat bersama,” kata Ruli.
Tindakan tersebut menurutnya patut dipertanyakan, karena tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.
Ruli mengakui salah satu yang dilaporkan ke manajemen tersebut adalah dirinya. Menurut Ruli, ia dan pengurus serikat lainnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dengan ancaman melanggar Undang-undang ITE.
Menyikapi pelaporan para pengurus serikat ke polisi ini, OC Kaligis mengatakan, press rilis yang dikeluarkan pengurus serikat tersebut tidak melanggar Undang-undang.
“Siaran pers yang dikeluarkan mencoba mengklarifikasi berita di media sosial”, ujar OC.
Menurut OC Kaligis, dugaan kriminalisasi pengurus serikat adalah dengan menggunakan pasal 2 ayat 310 dan 311 UU ITE.
“Unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata Kaligis.
Lanjut OC, manajemen Garuda bersikap bijaksana dalam menghadapi pengurus serikat karyawan yang memperjuangkan haknya.
Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Enny Kristiani mengakui manajemen melaporkan pengurus serikat.
“Pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga orang yang mengatasnamakan serikat dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan,” ujar Enny dalam keterangan tertulis.
Manajemen menilai langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan.
“Langkah hukum yang diambil perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan Perusahan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG,” kata Enny.