Intinews | Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) dibawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Workshop bersama Media dengan tema “Perlindungan Dana Pemodal Investor sebagai Pendorong Perkembangan Pasar Modal Indonesia” di Hotel All Nite & Day Palembang, Rabu (26/2/2025).
Investasi merupakan faktor yang sangat penting dalam mendorong perekonomian juga diperlukan sebuah proteksi yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
“Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian,” katanya.
“Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumsel, Hari Mulyono menyampaikan, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada wartawan, bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal. Hal ini dapat menjadi upaya agar masyarakat tidak lagi berinvestasi pada tempat-tempat yang belum jelas dari sisi legalitas maupun regulasinya,” katanya. (vie)