Intinews | Aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.264 triliun pada Juni 2026, tumbuh hampir 10 persen secara tahunan. Namun, pangsa pasar perbankan syariah masih sekitar 7 persen. Bank Indonesia (BI) menilai penguatan likuiditas dan kerja sama lintas negara diperlukan agar pertumbuhan tersebut tidak rentan terhadap gejolak keuangan.
Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro mengatakan, risiko keuangan yang semakin kompleks dan saling terhubung tidak bisa ditangani oleh satu negara atau lembaga saja. Karena itu, penguatan pasar keuangan syariah di dalam negeri perlu diikuti kolaborasi global.
“Besarnya aset tidak menjamin ketahanannya menghadapi guncangan. Risiko keuangan, kebutuhan likuiditas, dan perkembangan inovasi digital melintasi batas negara sehingga tidak dapat diatasi oleh satu institusi atau negara saja,” ujar Solikin.
Hal itu disampaikan Solikin saat membuka seminar internasional hasil kolaborasi BI, Islamic Financial Services Board (IFSB), dan International Islamic Liquidity Management Corporation (IILM) di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Seminar bertema Dibalik Pertumbuhan: Risiko Terkini, Stabilitas Keuangan, dan Masa Depan Keuangan Syariah tersebut membahas tantangan menjaga stabilitas industri keuangan syariah di tengah perkembangan pasar dan teknologi.
Menurut Solikin, ketersediaan likuiditas menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga stabilitas, terutama ketika pasar mengalami tekanan. Penguatan pasar sekunder sukuk, mekanisme pembentukan harga, pengaturan repo syariah, serta fasilitas likuiditas darurat yang sesuai prinsip syariah perlu terus dikembangkan.
BI, kata dia, memperkuat pasar domestik melalui instrumen keuangan syariah SukBI dan SUVBI serta pengembangan pasar uang antarbank syariah. Indonesia juga mendorong perluasan basis investor melalui keterlibatannya sebagai anggota pendiri IILM untuk memperdalam likuiditas syariah lintas negara.
“Kita memiliki peluang untuk membangun regulasi yang kuat, tata kelola syariah, dan infrastruktur pasar sejak awal. Di sisi lain, negara dengan pasar syariah yang telah maju juga dapat berbagi pengalaman sekaligus terbuka terhadap gagasan baru,” katanya.
Solikin juga menyoroti perkembangan teknologi digital, termasuk sukuk yang ditokenisasi (tokenised sukuk). Inovasi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi dan memperluas akses keuangan syariah. Namun, penerapannya harus disertai tata kelola, kepastian hukum, dan manajemen risiko yang memadai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IFSB Dr. Ghiath Shabsigh mengatakan, industri keuangan syariah menghadapi tantangan untuk mengelola risiko sekaligus memanfaatkan peluang dari perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan nasabah.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), data berskala besar, dan instrumen keuangan hibrida dapat memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan dampak ekonomi dan sosial. Namun, perkembangan tersebut perlu diimbangi kesiapan industri dalam menjaga stabilitas.
Shabsigh menilai Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan keuangan syariah. Dukungan bank sentral melalui pengembangan industri, penyediaan fasilitas likuiditas, dan pembangunan infrastruktur pasar dinilai menjadi bagian penting dari penguatan sektor tersebut.
Selain menjaga stabilitas, BI mendorong pendalaman pasar keuangan syariah untuk memperluas pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat rantai nilai halal.
BI menyatakan akan melanjutkan kerja sama dengan mitra global untuk memperkuat ketahanan keuangan syariah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri. (vv)

















