Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel

Intinews | Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas, Muddai Madang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leonard dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Leonard menjelaskan pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR  RI dari Fraksi Golkar dan Mudai untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan Muddai dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya. Alex diketahui memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Negara kasus ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Kasus ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin. (non)

 

jackpot mahjong wins bocoran cara menang