Intinews | Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui model safeguarding. Kebijakan ini mewajibkan pesantren membangun sistem pencegahan kekerasan yang terintegrasi dalam tata kelola lembaga, mulai dari rekrutmen tenaga pendidik, mekanisme pengaduan hingga penanganan kasus.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Keputusan ditetapkan pada 2 November 2026 dan menjadi acuan nasional bagi pesantren.
Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, juknis tersebut menjadi panduan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri. Sistem ini tidak hanya bekerja ketika terjadi kekerasan, tetapi juga mencegah risiko sejak awal.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” kata Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, perlindungan santri harus menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Tujuannya memastikan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan, perundungan, maupun kekerasan seksual.
Menurut Basnang, kehidupan pesantren memiliki karakter berbeda dengan satuan pendidikan lainnya. Sistem asrama membuat santri berinteraksi selama 24 jam dengan kiai, ustadz, musyrif, dan sesama santri.
Pola pendidikan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan. Namun, intensitas interaksi juga menyimpan risiko jika tidak diimbangi sistem pengawasan dan perlindungan yang jelas.
Terlebih, sebagian besar santri masih berusia anak. Karena itu, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman tidak boleh dibebankan kepada santri.
Pendekatan child safeguarding yang diatur dalam juknis menempatkan orang dewasa dan institusi sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas keselamatan anak. Cakupannya meliputi kebijakan, budaya lembaga, prosedur kerja, hingga kemampuan sumber daya manusia dalam mengenali dan mencegah kekerasan.
Juknis tersebut juga mengatur penyusunan kebijakan perlindungan santri, kode etik seluruh personel, serta prosedur rekrutmen yang aman. Pesantren harus menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dan memastikan penanganan kasus mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Empat Pilar Perlindungan Santri
Sistem perlindungan santri dalam juknis ini dibangun melalui empat pilar, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.
Keempatnya dijalankan melalui lima mekanisme. Pertama, SafeNorma, yang menjadi landasan regulasi dan prinsip perlindungan santri berdasarkan nilai keagamaan serta prinsip hak anak.
Kedua, SafeKader, berupa rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan anak.
Ketiga, SafeLapor, yang menyediakan sedikitnya tiga kanal pengaduan internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN. Pesantren juga diarahkan terhubung dengan kanal eksternal, termasuk layanan SAPA 129.
Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi juga harus mendapat perlindungan dari segala bentuk pembalasan.
Keempat, SafeMitra, yakni penguatan jejaring penanganan kasus melalui Gernas RANA. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga aparat penegak hukum.
Kelima, SafeIndeks, berupa pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan, penyelesaian kasus secara internal oleh pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum.
“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Pesantren Diminta Mulai dari Langkah Sederhana
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut dirancang agar bisa diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang berbeda-beda.
Pada bulan pertama, pesantren dapat memulai dengan meninjau tata tertib dan menghapus aturan yang masih membolehkan hukuman fisik. Pesantren juga diminta membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dibaca santri, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik.
Ketentuan kode etik berlaku bagi seluruh pekerja pesantren, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan anak tidak bisa diukur hanya dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan.
Menurutnya, meningkatnya laporan justru dapat menunjukkan tumbuhnya kepercayaan santri terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pesantren. Sebaliknya, tidak adanya laporan belum tentu menunjukkan lingkungan pesantren benar-benar aman.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.
Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kemenag.
Yusi menegaskan, perlindungan santri merupakan tanggung jawab seluruh unsur di lingkungan pesantren, bukan hanya pengasuh atau pengelola lembaga.
“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandasnya. (vv)

















