Intinews | Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) dan pihak terkait lainnya, Senin (24/2/2025) .
RDP sendiri membahas tentang Percepatan Proses Pengalihan Participating Intrest (PI) 10 persen di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan amanat Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 34 Menyebutkan,”Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang akan diproduksikan, kontraktor wajib menawarkan Partisipasi Interes (PI) 10 persen ke BUMD,”.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andi Dinialdie, SE, MM didampingi anggota Komisi III, M. Nasir, S.Si (selaku pimpinan rapat), Abdullah Taufik, Bembi Perdana, Ade Kurniawan, Andre, Mely Poyenda, Andre Fitriansyah, Mirza Gumay, dan Muhammad Haikal.
Sementara Kepala Dinas ESDM Sumsel, Kepala Biro Perekonomian Setda Sumsel dan Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) (Perseroda) serta pihak dari KKS meliputi SKK Migas, Direktur PHE Jambi Merang, Direktur PHE Ogan Komering. Direktur PHE Raja Tempirai/Pendopo, Direktur Medco E&P Rimau, Direktur Medco E&P Sout Sumatera, Direktur Medco E&P Lematang, Direktur Medco E&P Grissik Ltd, Direktur Tropik Pandan Energi.
Direktur Tately N.V Palmerah, Direktur Odira Karang Agung, Direktur Tiara Bumi Petroleum, Direktur Seloraya Beloda, Direktur Seloraya Merangin Dua, Direktur Repsol Sakakemang dan Direktur GMB Tanjung Enim.
M. Nasir, S.Si menjelaskan bahwa untuk membahas mengenai Partisipasi Interes (PI) 10 persen BUMD sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Bumi dan Gas Bumi. Pada kontek minyak dan gas bumi, PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajid ditawarkan kontraktor kepada BUMN atau BUMD.
“PI merupakan hak, kepentingan dan kewajiban kontraktor dalam kontrak kerjasama minyak dan gas bumi. PI juga diartikan sebagai kepentingan yang dimiliki badan usaha atas saham badan usaha lain”, terangnya.
“PI itu ada ketika kontraktor mengikat kontrak kerjasama (KKKS) pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi disuatu wilayah kerja (WK) Migas dan ditemukannya cadangan Migas yang komersial dan manfaat sendiri bagi daerah antara lain, mendapatkan manfaat sebesar besarnya, mendapatkan kontribusi terhadap kegiatan kegiatan, mendapatkan kegiatan dalam pengelolaan WK Migas serta meningkatkan pendapatan daerah. Artinya ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda melalui BUMD,” sembungnya.
Adapun aturan yang memungkinkan memperoleh PI 10 persen ini yakni, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Has Bumi Pasal 33 Ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 Ayat (1).
Kemudian Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada EK Migas (beserta perubahannya) pada Pasal 1 angka 4, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 Ayat 1 – 7.
Dari aturan-aturan tersebut, M. Nasir pertanyakan kepada SEG, meliputi :
SEG mempunyai beberapa anak perusahaan, berapakah jumlah dan bagaimanakah gambaran umum dan khusus terhadap jalannya perusahaan tersebut?
1. Apakah ada diantara anak perusahaan tersebut yang mengalami kerugian, bila ada apakah penyebabnya? apa upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kondisi tersebut?
2. Dari beberapa anak perusahaan tersebut sampai dengan saat ini berapa besar kontribusi terhadap PAD?
3. Dari tahun 2023-2024 berapa besar kontribusi PAD yang diberikan oleh SEG?
4. Apa upaya SEG untuk mengambil potensi sumber energi terbarukan yang akan menjadi potensi PAD dan bagaimana upaya memaksimalkan PI terhadap hal tersebut?
5. Apakah upaya yang telah dilakukan PT SEG dalam upaya memperoleh PI sejak hal tersebut memungkinkan?
Dalam kerjasama Minyak dan Gas Bumi, PI juga merupakan mekanisme untuk mengakomodasi aspirasi daerah dan melindungi kepentingan rakyat, tegas M. Nasir, S.Si.
PI juga sengat bermanfaat bagi daerah, antara lain pemerintag daerah dapat merencanakan anggaran lebih cepat, daerah dapat mengalihkan pengatahuan dan teknologi dari industri Migas, daerah dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan industri Migas. Kemudian Pemerintah Daerah dapat memiliki sumber pendapatan baru dari deviden BUMD dan BUMD dapat menggembangkan usaha untuk membantu akses energi masyarakat, ungkap mantan DPRD Banyuasin tersebut.Selain itu PI juga mempunyai ketentuan ketentuan seperti BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10 persen adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan BUMD harus memiliki kemampuan Finansial mandiri serta BUMD dapat bekerjasama dengan pusat investasi Pemerintah atau BUMN, tukasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel tersebut menyarankan agar PT SEG segera memaksimalkan PI agar dapat memberikan kontribusi secara maksimal mengingat Komisi III DPRD Sumsel berfungsi sebagai pengawas. Jadi sebaiknya PT SEG untuk memberikan laporan secara berkala sebagai upaya untuk memonitoring perkembangan laju persoalan daerah agar dapat kontribusi maksimal dan juga sebagai peluang potensi PI yang dapat diperoleh PT SEG, Komisi III DPRD Sumsel dapat meminta laporan secara berkala atas upaya yang dilakukan, harap anggota DPRD Sumsel juga Mahasiswa S2 Universitas Indonesia. (adv)