Intinews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKI. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui inventarisasi potensi pendaftaran merek, merek kolektif, dan indikasi geografis (IndiGeo) pada produk unggulan daerah.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin Kabid Pelayanan KI Yenni bersama analis dan staf teknis terlebih dahulu mengunjungi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI. Pihak dinas menjelaskan bahwa terdapat 336 Koperasi Desa Merah Putih dari 314 desa dan 13 kelurahan di OKI. Saat ini, baru satu koperasi yang beroperasional penuh, yaitu Koperasi Merah Putih Surya Adi, sedangkan lainnya masih dalam proses pengembangan.
Dalam kesempatan ini, Kabid Pelayanan KI menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendorong Koperasi Desa Merah Putih untuk mendaftarkan merek atau merek kolektif, agar usaha mereka memiliki identitas hukum dan nilai tambah yang lebih kuat.
Rangkaian koordinasi dilanjutkan ke Dekranasda OKI, yang diterima oleh Ibu Fatmawati. Kabid Pelayanan KI menyampaikan pentingnya pendataan produk kerajinan sesuai arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Surat Nomor HKI-HH.04.03-27. Upaya ini dilakukan untuk mendukung perlindungan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, sekaligus mempersiapkan pendaftaran indikasi geografis untuk produk unggulan daerah.
Adapun empat produk kerajinan khas Kabupaten OKI yang dinilai berpotensi mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis meliputi Anyaman Purun, Songket OKI, Batik, dan Gerabah. Keempat produk ini telah memiliki komunitas pengrajin yang aktif dan menjadi identitas budaya daerah yang perlu dilestarikan sekaligus dikembangkan hingga ke pasar global.
“Kami mendukung penuh langkah penguatan perlindungan kekayaan intelektual ini agar produk-produk khas OKI dapat bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Pendaftaran merek dan indikasi geografis adalah kunci untuk memperkuat daya saing serta melindungi karya anak bangsa,” ujar Alkana Yudha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sumsel untuk mendorong pelaku usaha, pengrajin, dan koperasi di daerah agar lebih siap menghadapi persaingan global melalui penguatan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual.(**)