Intinews | Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketuai Ir. Hj. Holda, M.Si yang didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST, M.Si melakukan kunjungan kerja ke lahan Pembangunan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di Desa Pengabuan Timur dan Desa Harapan Jaya Kabupaten PALI, Kamis (18/4/2024).
Pembangunan sutet ini untuk menyalurkan tenaga listrik PLTU MT-1 dengan kapasitas 2 x 300 MW. Lokasi Pembangkit di Desa Tanjung Menang dan Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru, Desa Belimbing dan Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Lintasan sutet tersebut melalui 3 Kabupaten yaitu Muara Enim, PALI dan MUBA.
“Pembangunan sutet yang melintasi 3 kabupaten ini akan memakai tanah, bangunan serta tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik, tentunya perlu ada kopensasinya,” ujar Holda.
Masyarakat dan Kepala Desa Pengabuan Timur meminta agar kompensasi sesuai dan wajar.
Holda meminta agar perusahaan melakukan survey ulang yang dimediasi oleh Kepala Desa Pengabuan Timur sesuai dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah bangunan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
“Kami meminta agar Kepala Desa Pengabuan Timur terus melaporkan perkembangan dari tindak lanjut kontraktor,” pungkasnya.
Sutet transmisi 275 kV akan dibangun oleh PT. Indira Marsell Utama untuk menghubungkan Pembangkit PLTU Sumsel 1 di Kecamatan Rambang Niru Sampai Gardu Induk (GI) Betung sepanjang 79,85 KM dengan jumlah Tower 209 tower.
Turut hadir Direksi PT. Indira Marsell Utama selaku kontraktor pembangunan Sutet dan juga Direksi PT. Graha Wahyu Kencana selaku pelaksana penilaian kompensasi pembebasan lahan.(vi)