Intinews | Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyoroti persoalan ketenagakerjaan dalam kunjungan kerja ke PTPN 1 Regional 7 Kota Pagaralam.
Mereka mendesak agar rekrutmen tenaga kerja di perusahaan BUMN tersebut mengutamakan masyarakat lokal Pagaralam, sekaligus meminta kepastian hukum terhadap status lahan HGU yang menjadi aset pemerintah kota.
Sebanyak 10 anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke PTPN 1 Regional 7 di Kota Pagaralam, Jumat (13/6), dalam rangka monitoring persoalan ketenagakerjaan dan aset lahan yang belum tersertifikasi.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. David Al Jupri, menegaskan pentingnya membuka akses tenaga kerja bagi masyarakat setempat mengingat status PTPN sebagai perusahaan milik negara.
“Kami meminta agar rekrutmen tenaga kerja di PTPN 1 Regional 7 ini tidak hanya terpusat, tapi harus memberikan porsi yang jelas dan nyata untuk masyarakat lokal Pagaralam. Karena ini perusahaan negara, maka harus memberikan manfaat nyata bagi daerah di mana perusahaan itu berada,” tegas H. Davit Al Jupri dalam kunjungannya.
David juga menyampaikan keprihatinannya terhadap keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan kesempatan kerja di PTPN 1 Regional 7 Selain itu, pihaknya menyoroti persoalan aset lahan seluas 13,06 hektare yang belum tersertifikasi yang di kelola Pemkot Pagaralam, padahal telah dijadikan aset Pemerintah Kota Pagaralam.
“Kami juga ingin mendapat kepastian hukum terkait HGU dan status lahan yang sudah menjadi aset Pemkot, namun hingga kini belum bersertifikat. Hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Davit yang turut didampingi anggota Komisi V lainnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sumsel untuk mengawal keadilan ketenagakerjaan serta memastikan keberadaan BUMN seperti PTPN 1 Regional 7 benar-benar memberi manfaat langsung bagi daerah operasionalnya. (**)