Mantan Presiden Lions Club Serang Balik Eddy Ganefo

Intinews | Mantan Presiden Lion Clubs dan pengusaha Palembang, MF. Maryani, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Palembang terkait perkara laporan palsu yang dilayangkan tersangka Eddy Ganefo, Selasa (11/4/2023).

Maryani sendiri sebelumnya justru menjadi korban dan sudah melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada 10 Januari 2022 lalu, yang saat ini pihak Polda Sumsel telah menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Setibanya di Mapolrestabes Palembang, Maryani yang turun dari mobil sempat terlihat dengan awak media yang lagi berkumpul, namun tampak terburu-buru dan langsung masuk ke lobby Polrestabes Palembang. Para media langsung bertanya terkait kedatangannya ke Polrestabes Palembang.

“Iya saya dilaporkan tersangka Eddy Ganefo soal laporan palsu. Bagaimana palsu? Laporan saya di Polda Sumsel tanggal 10 Januari 2022 lalu itu, Eddy Ganefo sudah ditetapkan tersangka,” keluh dia sambil menepak keningnya, Selasa (11/4/2023).

Sebaliknya, pengusaha Palembang ini malah memperlihatkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lengkap dengan dokumen lainnya.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang memenuhi panggilan LP tersangka Eddy Ganefo untuk mengklarifikasi kebohongan dan yang tidak punya dasar, alias asbun (asal bunyi) dengan tujuan hanya mengulur waktu untuk ditahan. Kami paham sekali maksud tersangka, kami punya keyakinan bahwa kebenaran di atas segalanya, tidak ada kebusukan yang bisa disembunyikan dan abadi,” ungkap dia.

Selain itu, terang Maryani, pengakuan Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dinilai konyol. Menyebut sudah lebih bayar tapi bayarnya ke siapa? Karena, sambung Maria, baik aset maupun jaminan semuanya punya dia. Kemudian ada satu punya almarhum Kasim yang dijaminkan ke dirinya.

“Ambil uangnya ke saya kok bisa jadi alasan sudah lebih bayar ke orang yang sudah meninggal. Dusta apalagi yang kau buat Pak Eddy Ganefo? Anda sudah enak pakai uang orang tanpa risiko, aset punya orang lain, semua yang jamin orang lain, licik sekali anda sudah berapa korban anda? Luar biasa cara anda memanipulasi dengan topeng pegang organisasi,” tegas dia.

Sementara, Herdy Meidianto SH MH, Penasehat Hukum Maryani menjelaskan, sebagai korban yang dilaporkan tersangka terkait laporan palsu, paling tidak penyidik Polrestabes Palembang minimal punya tolak ukur terhadap laporan tersangka.

Apa iya, sambung dia, alat bayar yang sah hanya bertulisan Lunas? Seperti alat bayar yang resmi lazimnya transaksi pembayaran yang membutuhkan kwitansi, bukti transfer yang menyatakan sudah bayar. Ini justru tidak make sense dari apa yang ditanyakan ke klien kami.

“Seputaran laporan palsu penyidik bertanya kepada klien kami dimana, kapan, dan siapa korbannya? Pertanyaan yang seharusnya ditanyakan kepada Pelapor, kalau klien kami melaporkan tersangka Eddy Ganefo (Polda Sumsel) sudah benar dan cukup alat bukti sehingga (Eddy Ganefo) sudah ditetapkan tersangka,” jelas dia.

Herdy melanjutkan, pihaknya yakin dan percaya laporan Eddy Ganefo di PN Palembang juga konyol. Karena hanya bermodal tulisan lunas saja sudah dianggap membayar kepada kliennya.

“Klien kami sudah mengembalikan SHM Pak Husin karena sudah tak sanggup menghadapi teror Eddy Ganefo mau pinjam uang terus. Kemudian tuduhan Eddy Ganefo tentang tulisan Lunas adalah tulisan Ibu Maria Fransisca Maryani juga sudah terbantahkan dengan hasil Laboratorium Forensik non identik,” ujar dia.

Artinya, tambah Herdy, bukan tulisan Maryani dalam BAP di Polda Sumsel dan rekonstruksi yang dilakukan di kantor klien mereka juga tidak ada satupun yang benar.

“Sebaliknya, klien kami juga sudah geram dan hilang kesabarannya. Ada kemungkinan klien kami akan laporkan balik tersangka Eddy Ganefo ke Mabes Bareskrim,” tandas dia. (**)