OJK Awasi Spaylater Terkait Cara Penagihan Debt Collector yang Meresahkan

PT Commerce Finance atau yang dikenal dengan produk Shopee Paylater atau SPaylater telah beberapa kali dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menindaklanjuti laporan sejumlah pelanggan Shopee Paylater atau SPaylater terkait dugaan prosedur penagihan.

Hal ini merupakan imbas dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan layanan paylater yang terafiliasi dengan e-commerce Shopee tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution. Tak hanya itu, Agusman juga meminta SPaylater untuk meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

“Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada,” ujar Agusman.

Proses bisnis ini tidak hanya mencakup penagihan pinjaman, juga aspek kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan seleksi calon debitur. Sebagai informasi tambahan, Spaylater adalah produk lending milik induk Shopee. Satu sumber pendanaannya adalah Seabank, bank digital yang juga dimiiliki oleh induk Shopee.

Sepanjang 2023 lalu, OJK menerima 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance. Sebanyak 88 aduan diantaranya terkait perilaku petugas penagihan. OJK pun mencatat rata-rata pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SpayLater ini setiap bulannya sejumlah tujuh pengaduan. Terakhir, di Januari 2024 diketahui pengaduan perilaku petugas penagihan sebanyak enam pengaduan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pokok permasalahan yang sering diadukan kepada OJK antara lain petugas penagihan melakukan penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, mengintimidasi konsumen, mengancam akan menyebarluaskan data konsumen yang menyebabkan konsumen dipermalukan di depan banyak orang.

Selain itu, Frederica menyebut petugas penagihan melakukan penagihan setiap hari dan tidak mengenal waktu kepada konsumen dan/atau kontak darurat konsumen, serta penagihan yang melakukan penagihan di luar kontak darurat yang didaftarkan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan.

“Regulasi sudah jelas, dalam memastikan tindakan penagihan tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, tidak ke pihak selain konsumen dan hanya Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 20.00,” ungkapnya. (v/**)