Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aplikasi anti-scam. Aplikasi ini nantinya bisa dipakai masyarakat untuk mengecek perusahaan jasa keuangan maupun rekening sebelum melakukan transaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, konsepnya dibuat seperti QRIS.
Bedanya, aplikasi tersebut untuk mengecek sebelum uang dikirim.
“Ini perusahaan legal enggak? Bisa tanya. Ini nomor transaksi, atau nomor rekening ini legal atau enggak? Bisa tanya di apps itu,” kata Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Dicky, aplikasi ini nantinya terhubung dengan ekosistem keuangan digital.
“Logika seperti ini, saya mau pakai juga di perlindungan konsumen. Saya mau bikin yang namanya anti-scam apps. Depannya seperti QRIS, tapi tersambung dengan ekosistem keuangan digital,” ujarnya.
OJK juga mendorong kebiasaan baru sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Yakni “check before payment” dan “check before transfer”.
Dicky mengatakan, transaksi digital sekarang berlangsung sangat cepat. Begitu juga dengan uang hasil penipuan.
Dalam hitungan detik, uang bisa berpindah dari satu rekening ke rekening lain.
“Uangnya hilang dalam hitungan detik. Golden time-nya hilang itu nggak kurang dari empat menit, sudah bisa pindah beberapa bank. Kalau sudah pindah dari beberapa bank tracing-nya susah,” katanya.
Menurut dia, dana hasil penipuan tidak berhenti di rekening awal. Bisa berpindah lagi, masuk aset kripto, bahkan dikirim ke luar negeri.
Itu yang membuat penelusuran semakin sulit.
Dicky menyebut perlindungan konsumen tidak bisa hanya dilakukan setelah penipuan terjadi.
“Kalau otoritas hanya menjadi firefighter, menjadi pemadam kebakaran, kebakarannya sudah ada, kehilangannya sudah ada, uangnya sudah hilang, terus kita mau gimana? ” ujarnya.
Modus penipuan juga semakin tidak mengenal batas wilayah.
Pelaku bisa berada di luar Indonesia, tetapi menawarkan produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia lewat platform digital.
“Karena tanpa literasi, tanpa kesadaran, kita ini sekarang berhadapan dengan dunia digital yang borderless, tanpa batas,” kata Dicky.
Ia mengatakan OJK bersama pelaku industri keuangan dan Katadata ingin mendorong masyarakat lebih waspada sebelum bertransaksi.
“Kami di OJK bersama Katadata, bersama tentunya dari para pelaku keuangan, inginnya bisa memberdayakan konsumen,” ujarnya.
Dicky menyebut ekosistem keuangan digital saat ini bergerak dengan pola integrated, interconnected, dan interoperated.
Karena itu, menurut dia, pengecekan sebelum pembayaran dan transfer perlu menjadi kebiasaan baru masyarakat. (sumber:katadata)

















