Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist atau daftar entitas dan platform aset kripto yang telah mengantongi izin serta terdaftar secara sah di Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas ekosistem keuangan digital nasional, terutama pasca-pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Daftar tersebut mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD). Kini, masyarakat memiliki rujukan resmi untuk memverifikasi legalitas platform sebelum bertransaksi aset kripto, mengurangi risiko penipuan yang marak di pasar digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa entitas di luar daftar ini tidak memiliki izin dan berada di luar pengawasan OJK.
“OJK mengajak masyarakat serta pemangku kepentingan untuk mendukung ekosistem aset keuangan digital yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Hanya transaksi pada entitas legal yang diawasi OJK, serta laporkan segala indikasi kegiatan ilegal,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).
OJK juga mengingatkan prinsip Legal dan Logis (2L) saat memilih layanan aset kripto. Legal berarti entitas, produk, dan aplikasi harus berizin dari OJK atau otoritas terkait serta tercantum di whitelist. Logis mencakup pemeriksaan janji keuntungan yang realistis, menghindari tawaran imbal hasil muluk.
Penerbitan whitelist ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 dan 304, beserta peraturan pelaksanaannya mengenai perdagangan aset kripto serta ketentuan transisi pengawasan.
Ke depan, OJK akan intensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak pelanggaran sesuai Pasal 304 UU P2SK, memastikan pasar aset kripto Indonesia tetap aman dan terkendali.
Daftar 29 Pedagang Aset Kripto (PAKD & CPAKD) Berizin OJK:
1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
10. Floq (PT Kripto Maksima Koin)
11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia)
23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
24. Triv (PT Tiga Inti Utama)
25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia)
26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd)
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian). Berikut daftar yang memiliki izin resmi dari OJK :
1. PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX)
2. PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
3. PT Kustodian Koin Indonesia (ICC)
4. PT Tennet Depository Indonesia (Tennet). (vv)















