Stop! Jangan Terpedaya Politik Uang

Intinews | Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menghimbau kepada calon kepala desa serta masyarakat untuk tidak menggunakan praktek money politic (poitik uang) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) guna menciptakan pemimpin yang amanah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa OKU Selatan Juproni, S.Pdi., M.Si melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, SE.

Zainal mengatakan, fenomena politik uang di Pilkades bisa jadi merupakan turunan dari tindak serupa di level kontestasi demokrasi level di atasnya seperti pemilihan bupati, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, dan pemilihan anggota legislatif.

“Untuk menciptakan pemimpin pemimpin yang amanah kita mengimbau kepada masyarakat pada Pilkades mendatang agar lebih cerdas memilih pemimpin kenali siapa calon tersebut, seperti apa track record, jangan terperdaya dengan money politik,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus punya prinsip untuk memilih pemimpin yang memang memiliki bobot dan mampu memberi harapan bagi kemajuan di desa tersebut.

“Jadi jangan kita korbankan daerah kita hanya karena imbalan rupiah sehingga kita salah memilih,” ucapnya

Dijelaskannya, beberapa faktor yang memengaruhi politik uang di antaranya yang paling mendasar adalah faktor kemiskinan. Hal tersebut, ujarnya, menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang.

“Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Meski demikian, dirinya membenarkan dalam UU Desa tidak ada aturan jelas mengenai mekanisme penanganan tindak pidana politik uang. Namun dirinya melanjutkan, apabila terjadi politik uang pelapor bisa langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini penegak hukum seperti kepolisian/kejaksaan terkait masuk atau tidaknya dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Politik uang adalah sesuatu yang melanggar hukum, Sama artinya seperti pemberi suap dan penerima suap Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang,” ungkapnya.

Diketahui pelaksanaan Pilkades diikuti oleh 73 Desa dalma Kabupaten OKU Selatan yang akan digelar pada 6 Oktober 2021 mendatang. Saat ini, telah memasuki tahap ke-empat yakni tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung sejak tanggal 1 s.d 9 Juli 2021.(***)

Respon (2)

  1. Fantastic goods from you, man. I’ve take into accout your stuff previous to
    and you are simply too magnificent. I really like what you’ve bought right here, really like what you are
    saying and the way during which you are saying it. You are making it enjoyable and you still take
    care of to keep it sensible. I cant wait to read much more from you.
    That is actually a tremendous website. I saw similar here: ecommerce and also here: sklep internetowy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *