Intinews | DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-34 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja sementara Panitia Khusus (Pansus) sektor perkebunan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor strategis tersebut.
Rapat berlangsung di ruang paripurna dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita, didampingi pimpinan DPRD lainnya, Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus Perkebunan, Aswan Mufti, menyampaikan bahwa pansus saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data serta pendalaman berbagai persoalan yang berkembang di sektor perkebunan.
“Sejauh ini kami masih fokus pada pengumpulan data dan pendalaman di lapangan, agar hasil yang dirumuskan nantinya benar-benar komprehensif dan tepat sasaran,” ujar Aswan dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan, pansus telah menjalankan sejumlah agenda kerja, mulai dari rapat internal, rapat bersama OPD terkait, diskusi dengan pihak perusahaan perkebunan, hingga kunjungan langsung ke beberapa daerah untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, pansus mulai mengidentifikasi sejumlah isu krusial, di antaranya pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kewajiban pembangunan kebun plasma, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Persoalan yang kami temukan cukup beragam. Mulai dari aspek perizinan, pelaksanaan kewajiban perusahaan, hingga hubungan kemitraan dengan masyarakat yang perlu diperkuat,” katanya.
Meski demikian, pansus menilai masih terdapat sejumlah kelemahan yang harus segera dibenahi, seperti pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang belum optimal, realisasi kebun plasma yang masih minim, serta perlunya peningkatan koordinasi lintas instansi.
Sebagai langkah awal, pansus merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pendataan dan evaluasi perusahaan perkebunan secara menyeluruh.
Selain itu, pengawasan terhadap HGU dan kepatuhan perizinan juga dinilai perlu diperketat. Pansus turut menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam membangun kebun plasma sebagai bentuk kemitraan yang adil, serta memastikan program CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, pimpinan rapat Raden Gempita menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga penguatan regulasi dan pengawasan menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
“Kita ingin sektor ini tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sekda Sumsel Edward Chandra dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kinerja pansus dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang akan dihasilkan.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dalam proses perumusan kebijakan yang lebih komprehensif, dengan harapan mampu menjawab berbagai persoalan di sektor perkebunan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah. (adv)

















