Intinews | Selaku sektor pariwisata Provinsi Bali optimis, adanya kebijakan relaksasi yang diumumkan pemerintah berpotensi membangkitkan perekonomian daerah sekaligus menambah pemasukan bagi negara.
Aktivitas ekonomi secara perlahan tapi pasti menuju normal. Indikasi itu terlihat dari meningkatnya mobilitas masyarakat. Tren yang menggembirakan itu tentu menjadi angin segar bagi pelaku industri transportasi dan pariwisata nasional.
Memang benar, wabah Covid-19 sudah mulai melandai. Tren penurunan kasus konfirmasi harian hampir terjadi di sebagian Provinsi Jawa dan Bali. Demikian pula tingkat rawat inap. Angka kematian pun sudah relatif bergerak turun.
Tren menuju aktivitas normal semakin terkonfirmasi ketika pemerintah mengumumkan kebijakan baru pada Senin (7/3/2022). Pada kesempatan itu, hadir memberikan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan. Juga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dan Wakil Menkes Dante Saksono.
“Secara khusus, perlu kami sampaikan kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun,” ujar Menko Luhut di konferensi tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah pun telah melahirkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik dan aktivitas kompetisi olah raga. Tidak itu saja, Bali pun dijadikan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Kebijakan itu berlaku bagi perjalanan domestik baik transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4 (25 persen), level 3 (50 persen), level 2 (75 persen), dan level 1 (100 persen).
Uji coba PPLN tanpa karantina yang berlaku mulai 7 Maret itu dengan syarat :
- Pertama, PPLN yang akan datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
- Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- Keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
- Kelima, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
- Keenam, gelaran internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.
- Ketujuh, penerapan visa on arrival untuk 23 negara, yakni Asean, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.
- Kedelapan, pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
- Kesembilan, akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
“Vaksin masih menjadi strategi yang ampuh untuk mengatasi wabah Covid-19,” ujar Wakil Menkes Dante Saksono.
Yang pasti, para pelaku usaha transportasi umum dan sektor pariwisata kini lebih bergairah. Pelonggaran persyaratan perjalanan domestik mulai 8 Maret 2022, melambungkan harapan mereka, bisnisnya kembali melaju.
Apalagi, relaksasi pengetesan Covid-19 berupa penghapusan tes antigen dan swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan status vaksinasi lengkap diumumkan menjelang Ramadan dan pelaksanaan Idulfitri tahun ini.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Ramadan yang diikuti dengan ritual mudik merupakan periode mendulang cuan bagi perusahaan penyedia jasa transportasi dan sektor pariwisata. Bahkan, sejumlah pelaku usaha optimistis mobilitas masyarakat akan meningkat hingga 50 persen ketika pelonggaran tersebut diberlakukan lebih lama.
Kapasitas Maksimum
“Yang jelas, kapasitas angkut kereta api jarak jauh kini dikembalikan menjadi maksimum 100 persen, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 25/2022,” ujarnya.
Sebelumnya, kapasitas angkut maksimum antarkota adalah maksimum 80 persen. Dalam SE terbaru, calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis lengkap bisa naik kereta api jarak jauh dengan syarat menunjukkan hasil negatif swab RT-PCR maksimal 3×24 jam dan tes rapid antigen maksimal 1×24 jam.
Bagaimana dengan kebangkitan sektor pariwisata di Bali? Bisa dipastikan industri di pulau itu menyambut gembira dan bergairah dengan munculnya kebijakan tanpa karantina dan penerapan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 23 negara untuk masuk ke Bali.
Memang saat ini, mulai 7 Maret baru tahap uji coba. Padahal rencana semula baru dilaksanakan pada 14 Maret 2022. Bila uji coba ini berhasil, bisa menjadi pijakan untuk membuka pintu pariwisata lebih luas dan bisa diterapkan bagi seluruh PPLN yang datang ke Bali mulai 1 April 2022.
Wajar saja, pelaku sektor pariwisata Provinsi Bali optimis, adanya kebijakan relaksasi yang diumumkan pemerintah berpotensi membangkitkan perekonomian daerah sekaligus menambah pemasukan bagi negara.
Pasalnya, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua tahun lebih itu telah memukul telak sektor pariwisata. Jumlah kunjungan wisatawan asing menurun signifikan. Ekonomi daerah yang mengandalkan bidang usaha tersebut pun ikut terdampak.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Jumat (4/3/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia telah berada di level 70,38 persen atau 146,57 juta dosis dari target sasaran 208,26 juta penduduk.
Provinsi Bali harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar niat baik mendatangkan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 1,8 juta orang hingga 3,6 juta orang pada tahun ini dapat tercapai.
Di sisi lain, dengan dibukanya pintu bagi wisatawan asing pada pertengahan bulan ini, diharapkan tidak terjadi lonjakan pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut. Seluruh komponen bangsa perlu menjaganya kesehatan masyarakat tersebut. Peran masyarakat tak kalah pentingnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. (**)