Intinews | Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan apresiasi kepada Polda Bangka Belitung (Babel) atas pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan negara, mengganggu distribusi, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Pengoplosan LPG subsidi sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu. Selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Rusminto, Sabtu (7/2/2026).
Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg Berisiko Tinggi
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg untuk dijual kembali. Tindakan ini berisiko tinggi karena proses pemindahan tidak sesuai prosedur keselamatan yang ditetapkan.
Pertamina menegaskan bahwa setiap tabung LPG yang beredar resmi telah melalui proses pengisian dan pengawasan ketat sesuai standar operasional. Tabung hasil oplosan tidak memiliki jaminan keamanan, baik dari sisi tekanan gas, kondisi katup, maupun kualitas isi.
“Tabung dan isi LPG oplosan tidak terjamin keamanannya. Ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebocoran bahkan ledakan,” tegasnya.
Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi
Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan distribusi energi bersubsidi, Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Rusminto menyebut pihaknya terus meningkatkan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan LPG subsidi.
Selain itu, masyarakat diimbau membeli LPG hanya di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah serta memastikan kondisi tabung dalam keadaan baik, segel utuh, dan berat sesuai standar.
“Jika menemukan dugaan pengoplosan atau penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135,” jelasnya.
Polisi Sita Ratusan Tabung Gas
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.
Pemilik gudang berinisial FA alias Ijal (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu orang pekerja berinisial S alias MAN (44) masih berstatus saksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Komitmen Jaga Energi Bersubsidi Tepat Sasaran
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan. LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
Pertamina bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan dan distribusi LPG subsidi tetap aman, tepat sasaran, serta sesuai regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat luas.















