Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan aplikasi investasi digital bernama VIR yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Penegasan ini muncul setelah aplikasi tersebut mendadak tidak bisa diakses dan menyebabkan saldo pengguna terblokir.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK,” ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).
Ayu secara tegas menyebut kegiatan investasi tanpa izin OJK tergolong investasi bodong (ilegal) dan berpotensi merugikan. Ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi.
“Pola seperti yang dijalankan VIR ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda, dan investasi itu dinyatakan ilegal,” tambahnya.
Kronologi Saldo Tertahan dan Skema Penipuan
Aplikasi VIR sempat populer di sejumlah daerah di Bengkulu, termasuk Rejang Lebong dan Kepahiang. Aplikasi ini mengklaim dapat menghasilkan uang hanya dengan mengunggah foto sampah setiap hari, menarik banyak warga dengan iming-iming keuntungan besar dan tugas yang mudah. Beberapa pihak bahkan sempat menggelar sosialisasi dan perekrutan anggota secara meriah.
Namun, belakangan aplikasi tersebut tidak bisa diakses. Pengguna mendapati saldo mereka tidak dapat ditarik dengan alasan diwajibkan membayar pajak sebesar 11 persen dari total saldo. D (25), salah satu pengguna di Rejang Lebong, mengaku tergiur setelah melihat promosi di media sosial. Ia berinvestasi dengan modal awal Rp 980 ribu, dengan janji tugas mudah dan bonus besar jika merekrut anggota lain.
“Tugasnya cuma upload foto sampah setiap hari, itu juga bisa ambil di Google, nanti dapat uang. Kalau mau dapat bonus besar, harus ngajak orang lain gabung,” kata D, Rabu (12/11/2025).
Berbeda dengan D yang sempat mencairkan sebagian modal, warga lain berinisial L (40) mengaku mengalami kerugian jutaan Rupiah.
“Jutaan saya modalnya, gak bisa ditarik. Baru seminggu saya main, soalnya. Bingung juga, apakah bisa dilaporkan ini,” kata L pasrah.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aplikasi VIR menggunakan skema ponzi.
Promotor di Kepahiang Terancam dan Beri Klarifikasi
Kewajiban membayar pajak yang tidak menjamin pencairan saldo juga dialami oleh promotor VIR di Kabupaten Kepahiang, Faisol Husein. Faisol, yang mengaku berhasil menarik Rp 50 juta per bulan sebelum masalah ini muncul, kini juga harus membayar pajak senilai Rp 57 juta untuk mencairkan dananya.
“Kata perusahaan, bayar pajak dulu, baru bisa dana dicairkan. Tapi, tidak ada jaminan setelah bayar pajak, saldo itu bisa dicairkan. Makanya saya bilang ke anggota, saya tidak akan bayar pajak,” ujar Faisol usai berkonsultasi ke Polres Kepahiang.
Faisol, yang merupakan orang pertama yang memperkenalkan VIR di Kepahiang, kini menghadapi ancaman dari anggotanya yang kehilangan uang. Ia mengaku sempat diancam akan dibakar dan dijarah rumahnya pada Selasa (11/11/2025) malam, sehingga ia melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian.
Kepolisian Belum Terima Laporan Resmi
Menanggapi isu ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar dugaan penipuan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
“Belum ada laporan yang masuk. Tapi memang kami dengar banyak masyarakat yang tertipu aplikasi itu,” ungkap Reno.
OJK Bengkulu sendiri menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan kerugian resmi dari masyarakat, namun tetap memantau perkembangan isu tersebut. (vv)












