Intinews | Wishtle Blowing System (WBS) Terintegrasi merupakan media penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi di Pemprov Sumsel disertai bukti yang terintegrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dimana terdapat jaminan kerahasiaan atas pelaporan.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat membuka Webinar sosialisasi WBS Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Sumsel Command Center, Kamis, (16/9/2021). Dihadiri secara virtual oleh Forkopimda Sumsel, Para Bupati/Walikota Se-Sumsel, dan Para OPD Kab/Kota se-Sumsel.
HD sangat mendukung penerapan WBS Terintegrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi dengan diterbitkannya Pergub No 12 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Terima kasih kepada KPK-RI karena Pemprov Sumsel sebagai percontohan penerapan WBS Terintegrasi dimana upaya pencegahan korupsi, titik tekan kita di pencegahan, karena penindakan ada di penegak hukum kalau kita ingin bersih, alangkah baiknya diawali dengan pencegahan,” katanya.
“Saya meminta kepada KPK-RI agar bersama-sama dengan Pemprov, Pemkab/Kota se-Sumsel meningkatkan sinergitas dan koordinasi yang lebih efektif dalam upaya pencegahan dan atau pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI, Mochammad Hadiyana mengapresiasi Gubernur Herman Deru beserta jajaran Pemprov Sumsel yang bersedia menjadi percontohan penerapan WBS terintegrasi. (sil/**)