Intinews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai perkara tindak pidana umum. Kegiatan ini diselenggarakan di halaman Kantor Kejari OKU, Baturaja, pada Kamis (16/10/2025) pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Pajri Aef Sanusi, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Baturaja yang amar putusannya memerintahkan “Dirampas untuk dimusnahkan.”
Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 58 perkara yang telah diputuskan sejak Periode Mei 2025 hingga Oktober 2025.
Dominasi Narkotika dan Senjata Tajam
Perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya mendominasi dengan total 29 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 43,945 gram.
- Pil ekstasi 24,014 gram.
- Ganja 83,616 gram.
- Serta 21 unit handphone dan 45 barang lainnya.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh), tercatat sebanyak 21 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 9 butir amunisi, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Bentuk Akuntabilitas dan Edukasi Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan perkara. Kami tegaskan bahwa semua barang bukti yang telah inkracht akan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan agar tidak disalahgunakan,” ujar Rudhy Parhusip.
Total keseluruhan barang bukti dari 58 perkara tersebut dimusnahkan secara bertahap menggunakan metode berbeda, yakni diblender (untuk narkotika), dibakar, dan dipotong menggunakan gerinda (untuk senjata api dan senjata tajam).
Acara pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Pengadilan Negeri Baturaja, perwakilan Polres OKU dari Satuan Reserse Narkoba, dan Kepala Dinas Kesehatan OKU. Sinergi antar-lembaga ini menjadi penegasan atas proses hukum yang jujur dan transparan.
Pajri Aef Sanusi menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi pesan simbolik bahwa negara hadir dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi. Diharapkan, kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana.
Kejari OKU berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan wilayah hukum yang bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (vie)