Intinews | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan sebanyak 229 perusahaan di bidang perhotelan di Bali mendapat rapor merah dalam penilaian sementara Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum patuh terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan pemerintah.
“Tadi Pak Menteri (Hanif Faisol Nurofiq) juga sudah menyampaikan, kurang lebih ada 229 perusahaan dalam bidang perhotelan (di Bali) yang masih belum patuh dalam peringkat sementara kami. Kami masih menunggu informasi tambahan dari perusahaan-perusahaan tersebut dan kami juga tentu akan menyampaikan kepada mereka hasil sanggahan mereka,” kata Rasio, saat ditemui media di TMII, Jumat (19/9).
Dia menerangkan, diperketatnya kriteria dari PROPER tahun ini menyebabkan banyak perusahaan kesulitan untuk memenuhi target rapor yang baik. Misalnya, penilaian kepatuhan dalam pengelolaan air, polusi udara, pengelolaan limbah B3 serta penambahan kriteria kepatuhan dalam pengelolaan sampah.
“Langkah ini penting kita lakukan, mengingat sampah masih menjadi persoalan yang dihadapi di banyak kota-kota di Indonesia. Dan kita memahami bahwa penanggung jawab kawasan atau penanggung jawab perusahaan termasuk industri perhotelan juga harus bertanggung jawab,” kata dia.
Rasio menambahkan, perusahaan diberi kesempatan hingga 27 September untuk menyampaikan sanggahan apabila hasil penilaian sementara tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami buka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September,” ujarnya.
Secara keseluruhan, dari 5.476 perusahaan yang dievaluasi KLH dalam penilaian PROPER, sebagian besar mendapatkan peringkat merah atau kategori tidak taat. Rasio menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup di sektor usaha.
“Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah. Untuk itu kami memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyampaikan sanggahan apabila memang peringkat proper yang kami keluarkan peringkat sementara ini tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi dalam program PROPER penting untuk mendorong kepatuhan dan memastikan dunia usaha menjalankan praktik berwawasan lingkungan.
Dalam PROPER, kinerja ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dikelompokkan dalam lima peringkat warna.
- Pertama, hitam untuk perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
- Kedua, peringkat merah untuk perusahaan yang sudah berupaya mengelola lingkungan hidup, tapi masih belum taat.
- Ketiga, peringkat biru diberikan pada perusahaan yang sudah taat.
- Keempat, peringkat hijau diberikan pada perusahaan yang melakukan upaya-upaya lebih dari taat, seperti efiensi energi, efisiensi air, 3R limbah B3 dan non-B3, konservsi kehati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan.
- Kelima emas, diberikan pada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial. (**)