Daerah  

40 Perda di Sah-kan DPRD PALI, Pemkab Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dan PAD

Intinews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mengesahkan 40 Perda untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Pendapatan Daerah

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengesahkan 40 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah kabupaten PALI sejak kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan berdiri.

Keputusan tersebut memiliki dampak penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.

Pengesahan 40 Perda tersebut diumumkan oleh Ketua DPRD PALI, H Asri AG, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Ketua I, Irwan ST, dan Wakil Ketua II, M. Budi Hoiru, pada Senin, 17 Juli 2023, di ruang kerjanya.

H Asri menjelaskan bahwa pengesahan 40 Perda tersebut merupakan hasil dari berbagai kajian yang melibatkan rapat paripurna.

Ia menekankan bahwa Perda merupakan produk yang dibuat oleh kepala daerah bekerja sama dengan DPRD, dengan demikian mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Dalam proses pengesahan 40 Perda ini, H Asri mengakui bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali sidang paripurna, serta ditelaah dan disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Setiap Perda harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita, dan dalam penyusunan Perda, kita mengutamakan transparansi, partisipasi, serta koordinasi,” ungkap H Asri.

Sementara itu, H Asri menjelaskan manfaat Perda, yaitu memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

“Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas pembentukan peraturan hukum pada umumnya, yaitu mendukung kepentingan rakyat, menghormati hak asasi manusia, serta memperhatikan lingkungan dan budaya,” terangnya.

H Asri juga menambahkan bahwa Perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah.

“Selain itu, Perda juga berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dan peraturan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada hierarki peraturan hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.

H Asri juga menekankan bahwa fungsi lain dari Perda adalah sebagai wadah untuk mengakomodasi kekhususan dan keragaman daerah serta sebagai saluran aspirasi masyarakat di daerah.

“Yang paling penting dari keberadaan Perda adalah sebagai alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan mengesahkan 40 Perda ini, diharapkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong perkembangan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (**)