Intinews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Panji Tjahjanto, S.Hut., MSi menghadiri kegiatan Focus Grouo Discussion (FGD) tentang Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Provinsi Sumsel, Senin (2/9/2024).
Hadir didalam FGD tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Moch Faisal, para jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan, para Organisasi Perangkat Daerah yakni dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Dinas Sosial, dan unsur undangan lainnya.
Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel bidang Staf Ahli Ahli Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Politk, Hukum Setda Provinsi Sumsel Panji Tjahjanto, S.Hut., MSi, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perlindungan sosial tenaga kerja, yang mengatur pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan setiap lembaga pemerintah, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, orang perseorangan.
“Di mana BUMD/BUMN/BUMS wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada para Gubernur dalam hal ini Pemprov untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayahnya,” ujarnya.
Kemudian, dalam mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) diwilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati serta Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu juga, mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan Pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pada umumnya Pemprov Sumsel telah melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, namun untuk lebih optimal lagi, perlu adanya perluasan cakupan kepesertaan. Pegawai pemerintah non ASN di masing-masing OPD, Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) non ASN, tenaga medis dan tenaga kesehatan, perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pekerja rentan untuk diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga acara FGD Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lancar dan adanya peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilingkungan Pemprov Sumsel. jadi di Sumsel memang sudah berjalan tapi memang masih harus ditingkatkan, jadi BPJS Ketenagakerjaan dan OPD-OPD terkait yang kita sama-sama untuk diskusi sehingga kita dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Sumsel. Karena masih perlu dari 32 persen menjadi 37 persen,” katanya.
Menurut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Di Sumsel itu baru 32 persenan, artinya dari 3 juta bahkan biaya yang ada di provinsi Sumsel baru 1 jutaan yang dilindungi, tepatnya ada diangka 989 ribuan. Sementara road map kita yakni dari pemerintah di tahun 2024 ini kita harus mencapai angka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di angka 37,48 persen. Artinya masih ada gave 138 ribu, dan hari ini yang kita bahas bersama dengan staf ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum dan dengan seluruh kepala OPD di provinsi Sumsel untuk sama-sama menaikkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Sumsel.
“Tentu dengan potensi yang ada di provinsi Sumsel kita bersinergi misalnya dengan dinas, kita memberikan sosialisasi bersama di provinsi khususnya di pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga, dengan pemerintah desa kita juga akan melakukan sosialisasi ekosistem pemerintah desa dan OPD-OPD yang lain. Jadi kita harus bersinergi, kalau tidak bersinergi dan berkolaborasi akan banyak hambatan untuk bisa mencapai angka 37,48 persen untuk lindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di provinsi Sumsel,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, kalau informal itu atau pekerja non penerima upah, saat ini baru di angka 7 persenan, dari potensi yang ada dari 1,3 juta pekerja sektor informal tentu didalamnya masih banyak pekerja yang tidak mampu. Dan ini yang harus diintervensi oleh pemerintah untuk memberikan semacam stimulan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam bentuk subsidi iuran. Ini yang tadi kita bicarakan, bersama dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa, masing-masing desa bisa menyumbangkan 50 perlindungan kepada pekerja rentan saja itu sudah akan mendapatkan angka 194 ribu di tahun 2024.
“Kalau misalnya dinaikkan jadi angka 100, sudah 398 ribuan yang terlindungi, artinya pekerja-pekerja yang ada di provinsi Sumsel akan banyak sekali yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan outputnya sendiri dari kegiatan ini bisa meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaannya dari jumlah pesertanya, dari 32 persen menjadi 37,46 persen di tahun ini, dan itu sasarannya serta itu sampai akhir tahun ini,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Panji Tjahjanto, S.Hut., MSi menghadiri kegiatan Focus Grouo Discussion (FGD) tentang Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Provinsi Sumsel, Senin (2/9/2024).
Hadir didalam FGD tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Moch Faisal, para jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan, para Organisasi Perangkat Daerah yakni dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Dinas Sosial, dan unsur undangan lainnya.
Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel bidang Staf Ahli Ahli Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Politk, Hukum Setda Provinsi Sumsel Panji Tjahjanto, S.Hut., MSi, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perlindungan sosial tenaga kerja, yang mengatur pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan setiap lembaga pemerintah, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, orang perseorangan.
“Di mana BUMD/BUMN/BUMS wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada para Gubernur dalam hal ini Pemprov untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayahnya,” ujarnya.
Kemudian, dalam mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) diwilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati serta Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu juga, mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan Pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pada umumnya Pemprov Sumsel telah melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, namun untuk lebih optimal lagi, perlu adanya perluasan cakupan kepesertaan. Pegawai pemerintah non ASN di masing-masing OPD, Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) non ASN, tenaga medis dan tenaga kesehatan, perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pekerja rentan untuk diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga acara FGD Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lancar dan adanya peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilingkungan Pemprov Sumsel. jadi di Sumsel memang sudah berjalan tapi memang masih harus ditingkatkan, jadi BPJS Ketenagakerjaan dan OPD-OPD terkait yang kita sama-sama untuk diskusi sehingga kita dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Sumsel. Karena masih perlu dari 32 persen menjadi 37 persen,” katanya.
Menurut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Di Sumsel itu baru 32 persenan, artinya dari 3 juta bahkan biaya yang ada di provinsi Sumsel baru 1 jutaan yang dilindungi, tepatnya ada diangka 989 ribuan. Sementara road map kita yakni dari pemerintah di tahun 2024 ini kita harus mencapai angka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di angka 37,48 persen. Artinya masih ada gave 138 ribu, dan hari ini yang kita bahas bersama dengan staf ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum dan dengan seluruh kepala OPD di provinsi Sumsel untuk sama-sama menaikkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Sumsel.
“Tentu dengan potensi yang ada di provinsi Sumsel kita bersinergi misalnya dengan dinas, kita memberikan sosialisasi bersama di provinsi khususnya di pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga, dengan pemerintah desa kita juga akan melakukan sosialisasi ekosistem pemerintah desa dan OPD-OPD yang lain. Jadi kita harus bersinergi, kalau tidak bersinergi dan berkolaborasi akan banyak hambatan untuk bisa mencapai angka 37,48 persen untuk lindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di provinsi Sumsel,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, kalau informal itu atau pekerja non penerima upah, saat ini baru di angka 7 persenan, dari potensi yang ada dari 1,3 juta pekerja sektor informal tentu didalamnya masih banyak pekerja yang tidak mampu. Dan ini yang harus diintervensi oleh pemerintah untuk memberikan semacam stimulan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam bentuk subsidi iuran. Ini yang tadi kita bicarakan, bersama dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa, masing-masing desa bisa menyumbangkan 50 perlindungan kepada pekerja rentan saja itu sudah akan mendapatkan angka 194 ribu di tahun 2024.
“Kalau misalnya dinaikkan jadi angka 100, sudah 398 ribuan yang terlindungi, artinya pekerja-pekerja yang ada di provinsi Sumsel akan banyak sekali yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan outputnya sendiri dari kegiatan ini bisa meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaannya dari jumlah pesertanya, dari 32 persen menjadi 37,46 persen di tahun ini, dan itu sasarannya serta itu sampai akhir tahun ini,” imbuhnya. (**)