Waspada! Aktivitas Pinjol, Judi Online dan Investasi Ilegal Marak di Sekeliling Kita

Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) terus menerus mengedukasi dan menggaungkan ke masyarakat tentang bahaya pinjaman online (pinjol), judi online (judol) dan investasi ilegal yang kian marak terjadi  di Sumatera Selatan khususnya dan di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto pada kegiatan Journalist Class Angkatan 9, 14-15 Oktober 2024 di Ballroom The Alts Hotel Palembang, Senin (14/10/2024).

Arifin menegaskan bahaya dari aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol, judol kian marak seiring dengan perkembangan teknologi.

“Kita harus mewaspadai kegiatan aktivitas keuangan ilegal, agar tidak terjerumus dan ikut dalam lingkaran mereka”, ujar dia. Arifin Susanto tidak hentinya selalu mengingatkan bahaya triangel of evil.

Aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Bagian Selatan, per 30 September 2024 mencakup pinjol ilegal tertinggi di Lampung 704, Palembang 694, Jambi 308, Babel 211 dan Bengkulu 159.

OJK Sumsel Babel mencatat 60,24% permasalahan yang ditimbulkan pinjol ilegal yaitu perilaku petugas penagihan yang tidak baik, bahkan cendrung kasar. Kemudian permasalahan investasi ilegal juga dapat menimbulkan fraund eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime.

Sejak tahun 2017-2024 OJK telah menutup 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol dan 251 gadai ilegal. Sementara kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp 139,67 T.

Modus pinjol ilegal yaitu menawarkan melalui komunikasi pribadi, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat serta menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

Lalu Arifin pun menegaskan sebelum memilih produk dan layanan jasa keuangan pastikan kita tau akan 2L (Legal dan Logis)

Legal yaitu pastikan pihak yang menawarkan produk tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, pastikan pihak yang menawarkan produk memiliki izin, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Logis yaitu pastikan benefit dari produk-produk yang ditawarkan masuk akaldan tidak ada indikasi penipuan”, tegas Arifin.

OJK memiliki Satgas PASTI yaitu satuan tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal. Masyarakat dapat melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan kepada Satgas PASTI OJK.

Kontak OJK 157 WhatsApps (+62) 81-157-157-157  – Channel: Satgas PASTI  Instagram @satgas_pasti

Email : satgaspasti@ojk.go.id

(vv)