Daerah  

Ratusan Pedagang Pasar 16 Ilir Usir Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR

Intinews | Ratusan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mengusir kehadiran Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR yang akan mensosialisasikan revitalisasi, Rabu (16/10/2024).

Dengan suara lantang mereka minta agar perwakilan Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR untuk hengkang dari kawasan tersebut.

“Pergilah pak kami nak bejualan, “kata para pedagang sambil berteriak.

Selain menolak revitalisasi pasar, para pedagang juga merasa tidak ada perhatian sama sekali semenjak terjadinya pembobolan di Gedung 16 Ilir Palembang.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, Alfa Mengatakan, semenjak tanggal 8 September 2024 pihak PT BCR dan juga pemerintah tidak ada perhatian sama sekali dengan pedagang di pasar 16 ilir ini.

Bahkan sejak saat itu pengelolaan pasar mulai dari air, jaga malam dan iuran pedagang dikelola sendiri oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Sejak pembobolan pada 8 September kami mengelola sendiri, “katanya.

Pedagang pasar 16 ilir sepakat bahwa jika pihak Perumda Jaya ingin masuk kembali mereka meminta untuk laporan yang ada di polda terhadap kerusakan dan penjarahan kios diproses terlebih dahulu baru pihaknya akan membuka dialog.

“Laporan yang kami laporkan ke Polda terhadap kerusakan dan penjarahan terhadap kios kios pasar 16 ilir ini diproses dahulu baru kami akan membuka dialog, “katanya.

Dari pantauan di lapangan, para pedagang yang berjualan di kios kompak tidak berjualan hari ini.

Mereka memblokade pihak Perumda Jaya dan pihak PT BCR yang hendak masuk kembali dengan alasan melanjutkan program yang sudah dilaksanakan.

Bahkan para pedagang mencemooh dan menyuruh untuk mereka pergi dari kawasan pasar 16 ilir.

Insiden memblokade ini diakhiri dengan pihak Perumda akan mengundang pihak P3SRS secara khusus dengan catatan undangan tersebut dianggap sebagai pemilik satuan rumah susun.

“Pihak Perumda akan mengundang pihak P3SRS secara khusus dengan catatan undangan tersebut dianggap sebagai pemilik satuan rumah susun”, ujar Prengki Adiatmo selaku kuasa hukum P3SRS. (**)