Intinews | Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Handry Pratama Putra menyebut bahwa HGU PT. Melania Indonesia tidak berlaku lagi. Sehingga kegiatan perusahaan selama dua tahun terakhir dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan pidana
“Kita melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Melania Indonesia dan mengonfirmasi bahwa HGU perusahaan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kami menduga ada pelanggaran hukum karena perusahaan ini masih beroperasi meski HGU-nya telah habis. Kami juga telah merekomendasikan kepada dinas terkait agar tidak mengeluarkan izin baru untuk perusahaan ini hingga masalah hukum ini selesai,” tegas Tama, Jumat (10/1/2025).
Menurut Tama pada 2021, PT. Melania Indonesia menjual 45 persen saham kepada PT. Shamrock untuk operasional, sementara 55 persen saham masih dipegang oleh PT. Melania Indonesia.
“Meski hampir sebagian saham telah dikuasai PT Shamrock untuk operasional namun legalitas perusahaan tetap atas nama PT. Melania Indonesia. Hal itu menimbulkan kerancuan hukum terkait pengelolaan lahan dan perpanjangan HGU”, katanya.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Melania Indonesia, termasuk eksploitasi lahan tanpa izin selama dua tahun terakhir, dapat menjadi landasan rekomendasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami akan meminta BPKP menghitung keuntungan yang diperoleh perusahaan selama dua tahun tanpa izin untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Anggota DPRD Provinsi Sumsel ini bahwa akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, untuk memastikan adanya pengukuran ulang dan penyelesaian hukum terhadap PT Melania.
“Kami pastikan akan ada langkah konkret. Ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana,” tutup Ketua Komisi II DPRD Sumsel tersebut.
Sebelumnya Ribuan massa yang terdiri dari karyawan PT. Melania Indonesia dan warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 6 Januari 2025.
Dalam aksi unjuk rasa, Senin (6/1) lalu, massa menuntut pemerintah dan DPRD Provinsi Sumsel untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Melania Indonesia. Mereka juga meminta agar lahan HGU yang telah habis masa berlakunya dikembalikan kepada masyarakat.
Aksi unjuk rasa ini tentu saja memicu kembali sorotan masyarakat terhadap permasalahan lama di perusahaan tersebut, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya sejak 2023.
Dan Sebelumnya, Lembaga Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel dan LSM PAKR melaporkan PT Melania Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2023. Laporan bernomor VI/Inves.TGR.XI/2023 itu menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. namun, sayangnya hingga kini publik belum memperoleh informasi tentang sampai dimana laporan tersebut. Atau sampai progres terkait pemeriksaan kasus tersebut. (adv)