Intinews | Pihakya terus melakukan upaya perbaikan Coretax dengan mendengar berbagai masukan dan tantangan dari wajib pajak.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman kemenkeu.
Sri Mulyani mengklaim Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk memperbaiki Coretax agar segera teratasi.
Ia juga berharap agar wajib pajak memberikan dukungan dalam menyempurnakan sistem Coretax.
Kemudian, usai menerima laporan dari IWPI pada 24 Januari 2025 kemarin, KPK akhirnya menelaah dugaan korupsi tersebut.
Tessa Mahardika Sugiharto, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa proses telaah dan verifikasi laporan membutuhkan waktu 30 hari kerja.
Pihakya terus melakukan upaya perbaikan Coretax dengan mendengar berbagai masukan dan tantangan dari wajib pajak.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman kemenkeu.
Sri Mulyani mengklaim Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk memperbaiki Coretax agar segera teratasi.
Ia juga berharap agar wajib pajak memberikan dukungan dalam menyempurnakan sistem Coretax.
Kemudian, usai menerima laporan dari IWPI pada 24 Januari 2025 kemarin, KPK akhirnya menelaah dugaan korupsi tersebut.
Tessa Mahardika Sugiharto, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa proses telaah dan verifikasi laporan membutuhkan waktu 30 hari kerja.
Di antaranya yaitu PricewaterhouseCoopers (PwC), konsorsium LG CNS-Qualysoft, dan PT Deloitte Consulting. (**)