Intinews | Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal terus mendorong penguatan tata kelola dan efektivitas kerja di lingkungan internalnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti para pimpinan Satker Kantor Kemenag Kab/Kota, madrasah, KUA, pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana se-Sumsel, baik yang hadir langsung maupun melalui virtual. Melalui sosialisasi ini, Biro Ortala ingin memastikan pemahaman yang seragam atas kebijakan baru yang menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia aparatur di Kemenag.
Kakanwil Kemenag Sumsel diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H. Taufiq saat membuka kegiatan meminta seluruh peserta mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan tim dari Biro Ortala. Menurut Taufiq, penerapan KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.
“Terkait perubahan pada jabatan umum menjadi pelaksana sudah kita tindak lanjuti, namun terkait peralihan jabatan fungsional tertentu sesuai PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 1150 tahun 2025 masih kita laksanakan dalam proses. Dengan arahan dari Biro Ortala kita harapkan informasi terupdate untuk mempercepat kedepannya,” ujar Taufiq.
Analis SDM Ahli Muda Biro Ortala, Kisman Supriyatna menegaskan, penerapan KMA 1150 sejalan dengan agenda reformasi birokrasi tematik Kemenag, yakni birokrasi yang berdampak. Melalui pedoman ini, diharapkan setiap unit kerja tidak hanya fokus pada kepatuhan prosedur, tetapi juga pada pencapaian hasil nyata bagi penerima layanan.
Kisman menjelaskan bahwa KMA 1150 tahun 2025 hadir sebagai respon terhadap kebutuhan perubahan sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.
“KMA ini menjadi dasar untuk memperjelas kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana, sekaligus memperkuat integrasi kerja lintas unit dalam mendukung visi besar Kementerian Agama menuju birokrasi berkelas dunia,” ujarnya.
Menurutnya, implementasi kebijakan ini akan membawa perubahan signifikan pada pola hubungan kerja antar pejabat dan unit di lingkungan Kemenag. Penataan sistem kerja diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas organisasi, tetapi juga meningkatkan profesionalitas ASN dalam memberikan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi juga diisi sesi pemaparan teknis dari tim Biro Ortala yang menjelaskan secara rinci struktur kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana, mekanisme koordinasi antar unit, serta alur kerja baru yang diatur dalam KMA 1150 Tahun 2025. Para peserta diberikan ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan regulasi tersebut dalam konteks kerja di daerah.
Biro Ortala juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kelembagaan Kementerian Agama (SIGMA). SIGMA merupakan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk menghimpun, memvalidasi, dan menganalisis data kelembagaan secara nasional. Melalui platform ini, seluruh informasi terkait struktur organisasi, unit kerja, dan status kelembagaan dapat diakses secara real time oleh pemangku kepentingan di pusat maupun daerah. (**)















