Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran penegak hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Tahun 2025. Rakor yang dilaksanakan di Kantor OJK Sumsel, Rabu (10/12/2025) ini menjadi forum penguatan sinergi lintas instansi untuk menghadapi eskalasi kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks di wilayah Sumsel.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa penguatan Satgas PASTI adalah langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal.
“Hingga saat ini Investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital masih menjadi ancaman nyata di Sumatera Selatan, sehingga menuntut respons yang cepat, terkoordinasi, dan adaptif antar instansi.” tegas Arifin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Terintegrasi OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menyampaikan refreshment terkait peran Satgas PASTI, mulai dari dasar pembentukan, keanggotaan, hingga kewenangan dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal.
“Perkembangan laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), di mana Sumatera Selatan menempati peringkat kedelapan secara nasional dengan total 8.315 laporan dan nilai kerugian mencapai Rp107,72 miliar dari periode November 2024 s.d. November 2025. Sebaran laporan tertinggi berasal dari Kota Palembang sebanyak 3.774 laporan, disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 562 laporan, dan Kabupaten Banyuasin sebanyak 534 laporan”, terang Tito.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menyampaikan bahwa tren kejahatan siber terus meningkat seiring pesatnya digitalisasi layanan keuangan, sehingga dibutuhkan penguatan kapasitas digital forensik dan pertukaran data lintas lembaga.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP M. Rizvy Qaswieny, menekankan pentingnya pengawasan terhadap transaksi perbankan yang terindikasi terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dalam rakor ini juga disampaikan materi dari unsur perbankan untuk menegaskan komitmen perbankan dalam memperkuat sistem keamanan transaksi digital serta meningkatkan literasi dan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai modus penipuan keuangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Satgas PASTI Provinsi Sumatera Selatan diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus mengoptimalkan perlindungan konsumen serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan yang aman, sehat, dan berintegritas. (vv)















