Intinews | Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan industri sistem pembayaran guna memperkuat ketahanan di tengah pesatnya digitalisasi pembayaran. Reformasi dilakukan melalui penerapan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan industri sistem pembayaran menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional yang aman dan berkelanjutan.
“Reformasi ini penting untuk membangun industri sistem pembayaran yang andal dan berdaya tahan di tengah akselerasi ekonomi digital,” ujar Perry.
BI mencatat volume transaksi digital nasional diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030, didorong oleh perluasan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah. Seiring peningkatan transaksi, kompleksitas risiko operasional dan siber juga meningkat.
Untuk itu, BI menerbitkan PBI Nomor 10 Tahun 2025 dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025, yang akan berlaku mulai 31 Maret 2026, sekaligus menjadi implementasi mandat UU P2SK.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan reformasi ini mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.
“Pengaturan mencakup penggunaan TIKMI sebagai acuan kinerja dan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan infrastruktur ritel, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penguatan pengawasan,” kata Filianingsih.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (vv)















