Intinews | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menyita dan menyegel dua pangkalan gas di Kabupaten Bangka yang diduga terlibat praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Perusahaan menilai tindakan kepolisian merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg tanpa prosedur resmi sangat berbahaya. Tabung maupun isi gas hasil oplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Pengembangan Kasus, Dua Pangkalan Disegel
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengungkapkan penyegelan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka berinisial FA alias Ijal (45) yang diamankan pada 6 Februari lalu.
Dua pangkalan yang disegel berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Polisi menegaskan tindakan tersebut bertujuan memutus mata rantai distribusi ilegal serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang menyimpang dari aturan.
Pertamina Pastikan Distribusi Sesuai Standar
Pertamina memastikan seluruh LPG resmi telah melalui proses pengisian, pengujian, dan pengawasan ketat sesuai standar operasional. Setiap tabung diperiksa dari sisi berat isi bersih hingga kelayakan fisik sebelum disalurkan ke agen dan pangkalan.
Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi, Pertamina juga melakukan monitoring rutin terhadap mitra. Pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada sanksi tegas hingga rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina turut mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan distribusi LPG subsidi, mengingat program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (vv)















