Intinews | Investor pasar modal Indonesia kini memiliki acuan baru untuk membaca pergerakan saham-saham berbasis komoditas. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Indeks IDX Commodity 20 (IDXCMDTY20) yang mulai dihitung dan didistribusikan pada Jumat (30/10/2026).
Indeks ini menjadi salah satu instrumen referensi bagi investor maupun manajer investasi dalam menyusun strategi investasi pada perusahaan yang bergerak di sektor komoditas, mulai dari energi, logam dan mineral, kimia, kehutanan, pertanian, perkebunan, hingga peternakan serta industri pendukung rantai pasok dan hilirisasi.
IDX Commodity 20 mengukur pergerakan harga saham 20 perusahaan tercatat yang memiliki kegiatan usaha sebagai penghasil komoditas maupun perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok industri komoditas.
BEI tidak memilih saham secara sembarangan. Likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar free float menjadi pertimbangan utama dalam menentukan perusahaan yang masuk ke dalam indeks tersebut.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Saham perusahaan minimal telah tercatat di Bursa selama enam bulan, aktif diperdagangkan dalam enam bulan terakhir, serta masuk klasifikasi industri berbasis komoditas berdasarkan IDX Industrial Classification (IDXIC).
Sebaliknya, saham yang masuk daftar konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), memiliki Notasi Khusus, maupun termasuk Efek dalam Pemantauan Khusus selama enam bulan terakhir, tidak lolos dalam kriteria seleksi awal.
Dari saham-saham yang memenuhi persyaratan tersebut, BEI kemudian menetapkan 20 saham dengan peringkat tertinggi berdasarkan tiga indikator, yakni nilai transaksi pasar reguler, frekuensi transaksi pasar reguler, serta kapitalisasi pasar free float selama enam bulan terakhir.
Dalam penghitungan indeks, BEI menggunakan metode Capped Adjusted Free Float Market Capitalization Weighted. Artinya, pembobotan saham didasarkan pada kapitalisasi pasar yang telah disesuaikan dengan rasio saham beredar bebas atau free float.
Untuk mencegah satu saham terlalu mendominasi pergerakan indeks, BEI menetapkan batas bobot maksimum sebesar 15 persen untuk setiap saham. Penyesuaian bobot dilakukan pada saat evaluasi indeks.
Menariknya, meski baru diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 30 Oktober 2026, indeks ini memiliki rekam jejak penghitungan historis sejak 1 September 2021 dengan nilai dasar 100.
BEI juga menetapkan evaluasi berkala untuk menjaga komposisi indeks tetap relevan dengan kondisi pasar. Evaluasi Mayor dilakukan setiap akhir Februari dan Agustus, mencakup pemilihan kembali saham konstituen sekaligus penyesuaian bobot.
Sementara Evaluasi Minor berlangsung pada akhir Mei dan November. Evaluasi ini difokuskan pada pembaruan faktor free float dan penyesuaian kembali bobot saham. Hasil kedua evaluasi tersebut berlaku efektif pada hari bursa pertama bulan berikutnya.
Melalui peluncuran IDX Commodity 20, BEI ingin menyediakan tolok ukur yang memudahkan investor memantau kinerja saham perusahaan berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.
Indeks IDX Commodity 20 dapat menjadi acuan bagi investor dan manajer investasi dalam mengembangkan strategi investasi berbasis komoditas.
Kehadiran indeks ini juga membuka peluang pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF).
Dengan instrumen tersebut, investor nantinya dapat memperoleh eksposur terhadap saham-saham perusahaan berbasis komoditas melalui produk investasi yang lebih terukur dan transparan.
Bagi pasar modal, IDX Commodity 20 bukan sekadar daftar 20 saham. Indeks ini menjadi salah satu referensi untuk melihat perkembangan perusahaan di sektor komoditas, termasuk industri yang terkait dengan rantai pasok dan hilirisasi di Indonesia. (vv)

















