PALEMBANG | Terkait beredar luasnya video soal larangan shalat tarawih dan shalat Ied oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Forkopimda Sumsel di sejumlah WhatsApp grup dan media sosial sejak minggu (18/4/2021) siang, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Rika Efianti SE. MM memberikan klarifikasi bantahan.
Dikatakan Karo Humas dan Protokol Rika, bahwa larangan tersebut tidak benar adanya mengingat video tersebut berisi statment Gubernur Sumsel sebagai arahan untuk pelaksanaan Tarawih dan Shalat Ied tahun 2020 lalu.
” Untuk saat ini informasi terbaru mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah (Tahun 2021) Masehi kita masih menunggu arahan pusat. Jadi tidak benar Gubernur melarang Tarawih dan Shalat Idul Fitri di Masjid. Video itu video tahun lalu,” ujar Rika.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, video tersebut dibuat pada tanggal 19 Mei 2020. Statment tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel H.Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Mapolda Sumsel.
Menurut Rika, klarifikasi ini diberikan agar masyarakat tidak salah menerima informasi sehingga dapat tetap kembali khusyuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yang sebentar lagi memasuki hari ke-10.