Intinews | Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu tersebut dicetak. Anda wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM Anda akan mati.
Jika SIM Anda mati karena habis masa berlaku, misalnya telah perpanjang satu bulan, tiga bulan, bahkan dua tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses situs Satlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan telah mendapat nomor registrasi.
Meskipun secara online, Anda tetap harus mendatangi Satpas SIM pada hari dijadwalkan melakukan ujian. Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
KTP asli dan fotokopi
Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi
Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani
Surat lulus uji keterampilan simulator
Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
Setelah syarat di atas sudah lengkap, proses dan alur memperpanjang SIM yang sudah mati sebagai berikut:
Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
Ujian teori dan praktik
Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali. (*)