Intinews | Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus. Calon legislatif DPR RI dapil Lampung dari partai Hanura, Eddy Ganefo menjalani sidang dakwaan kasus dugaan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maria Fransiska Maryani Kurniawan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di PN Palembang, Selasa (7/11/2023)
Di hadapan Majelis Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH, JPU kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban MF Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu. Karena korban merasa percaya akhirnya, MF Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” tegas JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” ungkap penuntut umum.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Eddy Ganefo melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang, Selasa pekan depan.
Seusai sidang korban MF Mariani melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH mengaku akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.
“Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami,” katanya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. (**)