Intinews | Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 pada Selasa (28/1/2026). Mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”, laporan ini memaparkan evaluasi serta prospek perekonomian global dan domestik, pelaksanaan kebijakan BI sepanjang 2025, serta arah bauran kebijakan pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan tiga pesan utama dalam LPI 2025, yakni optimisme, komitmen, dan sinergi sebagai fondasi penguatan ekonomi nasional ke depan.
“Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat agar prospek perekonomian nasional semakin solid,” ujar Perry dalam peluncuran LPI 2025.
Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada di kisaran 4,7–5,5%, kemudian meningkat menjadi 4,9–5,7% pada 2026, dan terus menguat hingga 5,1–5,9% pada 2027. Sementara itu, stabilitas harga tetap terjaga, dengan inflasi diperkirakan berada dalam sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Perry menambahkan, komitmen Bank Indonesia akan terus diperkuat melalui bauran kebijakan yang seimbang antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas makroekonomi.
“Bank Indonesia berkomitmen memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional dengan terus memperkuat bauran kebijakan yang pro-pertumbuhan, namun tetap konsisten menjaga stabilitas,” tegasnya.
Selain itu, BI juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan lintas sektor dalam menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian. Perry menguraikan lima area utama penguatan sinergi, yakni:
memperkuat stabilitas perekonomian,
mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam dan industrialisasi,
memperkuat ekonomi kerakyatan,
meningkatkan pembiayaan perekonomian, serta
mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan sistem pembayaran.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah serta otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan dampak rambatannya ke perekonomian domestik,” jelas Perry.
LPI 2025 juga menjadi wujud transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (7) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui publikasi ini, Bank Indonesia berharap LPI 2025 dapat menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas bagi pemangku kepentingan dalam memahami perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, serta arah kebijakan Bank Indonesia ke depan.















