Intinews | Bareskrim Polri membongkar pengolahan minyak tanpa izin dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Sebanyak 51.200 liter minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan ilegal disita dalam penindakan di dua lokasi.
Polisi mengamankan 10 orang dan menetapkan dua tersangka, yakni S yang disebut sebagai pemilik kilang ilegal serta A dari PT Ratiga Abdi Meksa. Penyidik juga menyita peralatan operasional dan sejumlah kendaraan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menegaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas pengolahan minyak ilegal, tetapi juga kebocoran minyak ke pasar gelap.
Langkah itu dilakukan untuk mendukung peningkatan lifting minyak nasional. Bareskrim juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Penindakan tersebut turut dikaitkan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar penataan pengelolaan minyak dari sumur masyarakat agar dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tercatat sebagai lifting nasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut. Menurutnya, pengolahan minyak ilegal berpotensi membuat produksi minyak keluar dari tata kelola resmi negara.
“Langkah tegas Bareskrim Polri sangat besar pengaruhnya untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara,” ungkap Bambang.
Ia menilai, penertiban aktivitas ilegal diperlukan agar potensi minyak bumi dapat dikelola melalui jalur yang sah dan berkontribusi terhadap lifting nasional.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya mendukung penegakan hukum serta memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.
Penyidikan kasus ini akan berlanjut untuk menelusuri aktivitas pengolahan minyak ilegal dan dugaan aliran dana hasil kejahatan. (vv)

















