Berikut Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Intinews |Masyarakat bisa melakukan BI Checking atau SLIK (sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK secara online untuk melihat riwayat debitur dalam pembayaran kredit.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola dan dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

SLIK OJK menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan.

Berikut Cara Cek BI Checking Online :

  • Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
  • Isi proses BI Checking
  • Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  • Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
  • OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  • Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
  • Hasilnya akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki    catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Cara Memperbaiki BI Checking

Bagi yang masuk daftar hitam BI Checking, dapat diperbaiki dengan cara sebagai berikut.

  • Melunasi utang ke bank atau pihak PUJK
  • Memeriksa OJK checking di laman idebku.ojk.go.id
  • Lakukan konfirmasi pembayaran utang ke OJK.
  • Anda bisa meminta surat penjelasan dari bank yang bertindak sebagai debitur sebagai bukti pembayaran
  • Tunggu hingga skor OJK checking berubah. (**)