Diduga Tidak Sahnya Penyidikan, Polsek IB-1 Palembang Dipraperadilkan

Intinews | Diduga tidak sahnya penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap tersangka Yahmat oleh diduga pihak Polsek IB-1 kota Palembang.

Akibatnya, Yahmat Ikhlas melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DR Hj Nurmalah SH MH CLA dan Tamee Irrelly SH CLA bersama Kantor Hukum Law Office HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan Praperadilan berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023).

Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel dengan

Termohon I : Kapolsek IB-1 Palembang, Termohon II : Kanit Reskrim Polsek IB-1,

Termohon III : Iptu Apriyansah SH selaku penyidik dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022),

Termohon IV : Aipda Pipit Apriandi selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022),

Termohon V : Briptu M Anre selaku penyidik pembantu dalam perkara yang sama.

Termohon VI : Bripda Febrianto selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022).

Termohon VII : Kapolrestabes Palembang,

Termohon VIII : Kapolda Sumsel,

Termohon IX : Kapolri dan Turut Termohon : Kompolnas Republik Indonesia (RI).

Advokat DR Hj Nurmalah SH MH CLA membenarkan, “benar, berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023), kami telah mengajukan Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel yang sidang praperadilan hari ini dengan agenda kesimpulan dan lusa dengan agenda putusan”, katanya Senin (13/03/2023).

Menurut Nurmalah, “sepanjang hakim tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan kami ini secara objektif, idealnya permohonan kami dikabulkan”, harapnya.

Karena jelas bukti-bukti yang ada, saksi dijelaskan atas nama A Jauhari, pasal yang digunakan pasal 362, 363 KUHP. Perkara pencurian 16 Juni, 18 Juni dan 17 Juli, semuanya kontradiktif”, terang bu Hajah ini.

“Jadi jelas, berkas perkara ini dimajukan yang patut diduga banyaknya pelanggaran hukum. Sebab, dalam proses hukum jelas, dalam laporan polisi. Kalau menyimpang dari laporan Polisi, tentang peristiwa pidana yang dilaporkan, korbannya ada orang lain selain pelapor. Lalu korban yang mana yang diproses penyidikan ini?” tegas Doktor hukum ini bernada bertanya.

Nurmalah menambahkan, “Kemudian, berita acara sita yang diserahkan berbeda dengan yang diajukan ke muka persidangan”, bebernya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, atas dalil-dalil gugatan praperadilan pemohon, para termohon dan turut termohon menyampaikan jawaban secara tertulis dan pemohon mengajukan replik serta para termohon – turut termohon mengajukan duplik secara lisan. Untuk membuktikan dalil gugatannya, pemohon mengajukan alat bukti surat, saksi dan ahli.

Dalam kesimpulan pemohon, dasar disidiknya perkara ini, dilakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan atas diri pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/488/VII/2022/SEK-IB1/Restabes Palembang/Polda Sumsel pada (19/07/2022) dengan dikenakan Pasal 362 KUHP oleh para Termohon. Laporan tersebut, sepengetahuan Pemohon diduga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 1 PERMA Nomor : 1/1956 dan patut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana serta diduga tidak melakukan kajian awal guna menilai layak tidaknya diterbitkan Laporan Polisi. Maka, diterimanya Laporan Polisi oleh Termohon 1 tidaklah sah, untuk itu haruslah dibatalkan dan atau tidak berkekuatan hukum.

Pada surat panggilan Tersangka Nomor : S.Gil/38/XII/2022/Reskrim pada (06/12/2022) tertuang Laporan Polisi pada (19/07/2022) dalam waktu yang bersamaan diduga diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/81/VII/2022/Reskrim pada (19/07/2022). Dapat disimpulkan, para Termohon diduga tidak melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu. Padahal, sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP Kepolisian memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Maka dapat dikatakan, proses penyidikan para Termohon tidaklah sah dan cacat hukum, untuk itu haruslah dibatalkan.

Para termohon, sampai sekarang belum pernah sama sekali memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon.

Pada Surat Panggilan Saksi Atas Nama Pemohon Nomor : S.Plg/26/VIII/2022/IB1 pada ((05/08/2022) sama sekali tidak mencantumkan Dasar Surat Perintah Penyidikan. Maka dapat disimpulkan, Surat Panggilan Saksi tersebut cacat hukum dan tidak sah, untuk itu harus dibatalkan.

Pada (25/07/2022) telah dilakukan penggeledahan dirumah orang tua Pemohon di Pangkalan Balai Banyuasin yang disertai dengan penyitaan barang-barang berupa meja, kursi, TV milik Pemohon. Penggeledahan diduga tidak dilengkapi dengan izin dari Pengadilan setempat yang telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP : “hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua PN setempat” Jo Pasal 20 huruf b Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana yang berbunyi : “penggeledahan dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu dilengkapi dengan : Surat Perintah Penggeledahan kepolisian dan Surat Izin Penggeledahan dari PN setempat”.

Sedangkan, bukti berita acara penggeledahan yang diterima oleh Pemohon berbeda dengan bukti yang diajukan oleh para Termohon tersebut haruslah dikesampingkan. Sebab, bukti tersebut diduga hasil rekayasa yang dibuat sedemikian rupa untuk memaksakan kehendak agar berkas perkara ini lengkap (P21) diduga terkait sengketa waris di Pengadilan Agama Sekayu perkara Nomor : 604/Pdt.G/2022/PA.Sky dan sengketa pembatalan wasiat di Pengadilan Agama Palembang Perkara nomor : 1594/Pdt.G/2022/PA.Plg yang belum diputus Pengadilan Agama hingga secara hukum Pasal 362 KUHAP terlalu prematur.

Karena, hubungan antara pemohon dengan Pelapor tak lain merupakan ibu tiri, pemohon anak tiri, tinggal satu rumah dengan Alm H Basir sebelum meninggal dunia, harta yang dipindahkan milik Alm H Basir dan milik Pemohon sendiri, pemindahan barang-barang tersebut adanya permintaan untuk mengosongkan rumah di Jalan Demang oleh pelapor dan diduga Titis.

Dengan demikian, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/1/2023/Reskrim pada (09/01/2023) diduga tidak sah, cacat hukum, tidak berkekuatan hukum dan diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 1 dan 2 Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para Termohon adalah perbuatan melawan hukum.

SPDP Nomor : 59/VII/2022/IB.I pada (20/07/2022) kepada Kepala Kejari Palembang, terbukti tidak pernah diberikan kepada Pemohon. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam bukti yang diajukan oleh para Termohon Polsek IB-1, diajukan BAP atas nama Ahmad Jauhari disebutkan sebagai saksi korban, padahal, Pelapor mengaku korban dalam perkara ini adalah Darlinawati.

Dalam bukti Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/51/VII/2022/Reskrim pada (25/07/2022) berikut Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penolakan tidak mau menandatangani Berita Acara Penyitaan tersebut yang ditulis tangan. Senyatanya, bukti tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon maupun keluarganya. Dalam Surat Penyitaan yang diterima oleh pihak keluarga Yahmat terdapat tulisan tangan yang menyebutkan satu unit TV dan home theatre, TV tersebut milik Yahmat sendiri yang tidak ditandatangani oleh Hj Karmina diduga pemilik rumah dimana barang-barang disita.

Dalam bukti para Termohon I hingga Termohon VIII Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/81/XI/2022/Reskrim pada (30/11/2022) disebutkan, “Tindak pidana pencurian terjadi pada (18/07/2022)”. Padahal, dalam Surat Laporan Polisi, terjadinya tindak pidana pencurian pada (16/07/2022) yang tentunya Kontradiktif.

Selain itu, Surat Panggilan pertama Nomor : S.Gil/38/XII/2022/Reskrim pada (06/12/2022), surat yang diajukan Termohon disebutkan, terjadinya tindak pidana pada (18/07/2022) disebutkan bertempat di Kayuagung. Sedangkan, dalam Surat panggilan kedua Nomor : S.Gil/49/XII/2022/Reskrim pada (29/12/2022) disebutkan terjadinya tindak pidana pencurian pada (16/07/2022) hingga terdapat kerancuan dalam kedua surat tersebut dan Polsek Kayuagung bukanlah termasuk dalam wilayah Polsek IB-1 Palembang.

Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/1/2023/Reskrim pada (09/01/2023) dan berita acara Penangkapan. Dalam surat tersebut tidak menyebutkan tanggal terjadinya tindak pidana, hanya menyebutkan terjadinya tindak pidana pada Juni 2022. Padahal, dalam Laporan Polisi disebutkan tanggal (16/07/2022) dan tidak menyertakan dimana Tersangka diperiksa.

Dalam Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejari Palembang Nomor : B-56/L.610/Eoh.I/01/2023 pada (25/01/2023) dalam Surat tersebut tidak disebutkan terjadinya tindak pidana dan kapan terjadinya tindak pidana tersebut.

Diterbitkan Surat penetapan penyitaan nomor : 34/PenPid.B-SITA/2023/PN.PKB pada (31/01/2023). Padahal, barang-barang tersebut ada dirumah Jalan Demang dipindahkan ke rumah Darlinawati (Pelapor).

Dalam Surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas/84/VII/2022/Reskrim pada (19/07/2022) disebutkan Pasal 363 KUHP. Padahal, dalam setiap surat Panggilan disebutkan Pasal 362 KUHP.

Walau banyaknya dugaan kejanggalan atau Kontradiktif tindakan para Termohon I hingga Termohon VI, tetap memproses Laporan Polisi tersebut bahkan menyita, menangkap dan menahan Pemohon. Secara hukum, jelas merupakan tindakan yang telah melanggar hukum. Oleh karenanya, sudah sepantasnya Permohonan Praperadilan ini dikabulkan secara keseluruhan.

Maka, mohon yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Termohon I membebaskan Pemohon dari Penahanan Termohon I dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek IB-1 dengan segala akibat hukumnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (sumber : media aliansi Indonesia).