Intinews | Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat distribusi pajak, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Lubuk Linggau.
Sebanyak 73.835 SPPT diserahkan dengan total nilai mencapai Rp 10,3 miliar.
Kegiatan ini berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap, Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (16/4/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menyebutkan bahwa penyerahan SPPT tahun ini dilakukan dua bulan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Harapannya distribusi juga lebih cepat, sehingga ada waktu yang lebih panjang untuk optimalisasi pemungutan PBB,” terang Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa target penerimaan tahun ini sebesar Rp 10 miliar, dengan optimisme capaian bisa menyentuh 90 hingga 100 persen.
Berbagai strategi telah disiapkan untuk mendorong optimalisasi realisasi PBB.
Di antaranya adalah evaluasi triwulanan, kerja sama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan, pemutakhiran data lapangan, pelunasan PBB bagi ASN, hingga sosialisasi langsung kepada masyarakat dan melalui media sosial.
Bappenda juga menggandeng KPP Pratama dalam kerja sama pertukaran data.
Dalam sambutannya, Wali Kota H Rachmat Hidayat menekankan pentingnya menggali seluruh potensi PAD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak patuh harus mendapat tindakan tegas.
“Ini bukan semata urusan angka, tapi soal komitmen kita membangun kota ini. Terima kasih kepada Bappenda, para camat, dan lurah atas kerja samanya. Mari kita wujudkan Lubuk Linggau yang maju lewat kemandirian fiskal,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, pada kesempatan tersebut juga diserahkan reward kepada dua kelurahan dengan nilai realisasi PBB tertinggi, baik dari sisi persentase maupun nominal penerimaan. (**)