DPRD Provinsi Sumsel Dukung Upaya Pemekaran DOB Kabupaten Baru Banyuasin Timur

Intinews | DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mendukung upaya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)  kabupaten baru Banyuasin Timur yang telah disetujui DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin pada Tahun 2023 dan telah disampaikan ke DPRD Prov Sumsel untuk proses pengesahan. Sebagian besar persyaratan administrasi dan fisik pun sudah dilengkapi oleh Presedium Banyuasin Timur. Hal tersebut terungkap setelah pimpinan dan anggota presidium pemekaran kabupaten Banyuasin Timur  H Slamet Sumosentono yang juga Ketua DPC Gerindra kabupaten Banyuasin dan jajaran dan bertemu dengan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar  dan jajaran di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel, Senin (29/4/2024).

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan sebagian besar persyaratan administrasi dan fisik untuk DOB telah terpenuhi. Namun masih ada persyaratan yang  masih kurang. “Kalau sudah lengkap DPRD Sumsel dan Gubernur akan menyetujui berdasarkan hasil rapat paripurna. Kita  dari Komisi I DPRD Sumsel yang diamanahkan oleh pimpinan untuk melakukan verifikasi. Agar  presedium melengkapi persyaratan, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” kata Antoni Yuzar.

Antoni berharap, sebelum masa jabatan DPRD selesai semuanya  sudah dapat disetujui DPRD, tinggal kita kirim ke Pusat. “Karena dengan adanya pemekaran akan bermanfaat yang seluas- luasnya untuk peningkatan kesejahteraan masarakat . Indikatornyo peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan, pendidikan, sosial politik, infrastruktur. Sebagai tokoh Banyuasin dan Ketua Ikatan Keluarga Banyuasin ikut mendukung pemekaran, berdasarkan regulasi yang ada, sebagaimana dimaksud UU. 23 Tahun 2014 tentang Pemerataan Daerah . Mekanisme masih panjang, moratarium belum dibuka pemerintah. Sudah ada 356 Calon Daerah Otonomi Baru yang antri di Kemendagri,” kata Politisi PKB ini.

Ketua Presidium Banyuasin Timur H Slamet Sumosentono sangat berterima kasih kepada anggota DPR Sumsel Komisi I atas dukungan pemekaran Banyuasin.

Slamet menjelaskan, kehadiran mereka  di Komisi I DPRD Sumsel untuk membahas apa kekurangan DOB Banyuasin Timur ini. Dan secara kajian akademis DOB Banyuasin Timur ini sudah selesai dan dalam isi naskah akademis  berisikan kabupaten Banyuasin Timur dengan  9 kecamatan layak dilakukan pemekaran dengan kapasitas penduduk dan wilayahnya.

Menurutnya, apabila persyaratan sudah  cukup maka akan dilakukan rapat paripurna oleh DPRD Sumsel dan hasil paripurna DOB Banyuasin Timur segera  disampaikan ke Mendagri. “Kita berharap pemekaran ini dapat terselesaikan, karena disamping pemekaran kabupaten di wilayah Sumsel juga  ada pemekaran Sumsel Bagian Barat,” kata mantan  Wabup Banyuasin ini. (**)