Intinews | Manajemen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang akan dipanggil DPRD Sumsel terkait tewasnya pegawai akibat kecelakaan kerja, pada Senin (31/3/2025) pekan lalu, yang berbarengan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Seperti diketahui, bahwa pegawai bagian pengantongan pupuk PT Pusri Palembang, Supriyono (37), diduga jatuh dari tempat kerja dari ketinggian sekitar 10 meter, pada Senin (31/3/2025), yang berbarengan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Merespons peristiwa itu, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie SE, MM menyampaikan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian yang menelan korban jiwa.
“Bila ini dibiarkan tanpa ada upaya tegas dari pemerintah, maka akan terjadi hal serupa. Oleh karena itu, kami akan memanggil semua pihak, baik dari Dinas ketenagakerjaan maupun dari pihak perusahaan,” tegas dia, Senin (7/4/2025).
Pemanggilan tersebut, ungkap Andie, untuk memastikan agar kebijakan keselamatan menjadi hal utama sebagai bentuk pencegahan kecelakaan kerja. Kemudian, prosedur keselamatan untuk menegakkan SOP prosedur keselamatan yang rinci dan efektif.
“Memberikan pelatihan keselamatan kepada tenaga kerja (sertifikasi kerja di ketinggian). Lalu, pengawasan dan pemantauan untuk memastikan pengawasan dan memantau keselamatan tenaga kerja di tempat kerja,” ungkap dia.
Tak hanya itu, jelas Andie, pihaknya juga meminta dokumentasi dan pelaporan semua kegiatan keselamatan, dan melaporkan insiden atau kecelakaan kerja kepada DPRD Sumsel.
Sementara terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Edward Candra menerangkan, pihaknya telah menerima informasi terkait kecelakaan kerja di PT Pusri Palembang yang terjadi pekan lalu itu.
Hanya saja, sambung dia, sejauh ini belum ada laporan tertulis resmi dari PT Pusri soal kecelakaan kerja tersebut
“Kami akan menginvestigasi terlebih dahulu dugaan kecelakaan kerja itu dan memastikan apakah ada santunan baik dari perusahaan maupun dari BPJS. Apalagi, kecelakaan kerja ini sudah terjadi satu minggu. Itu termasuk juga penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di PT Pusri,” terang dia.
Disnakertrans Sumsel, jelas Edward, telah menginstruksikan ke bagian terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Rencananya, Selasa (8/4/2025) ini akan menurunkan tim pengawas dan PPNS ke PT Pusri